MEDAN — Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan kembali mencuat. Masalah yang dipersoalkan bukan hanya menyangkut penguasaan inventaris dan aset yayasan, tetapi juga penggunaan nama perguruan tinggi, legalitas penyelenggaraan kampus, hingga keabsahan data dosen dan mahasiswa.
Ketua STAI Al-Hikmah Medan, Asrul Siregar, M.Pd.I, mendesak Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Wilayah IX memberikan penjelasan resmi mengenai status kepemimpinan dan legalitas kampus yang saat ini dipersoalkan. Ia menilai, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi mahasiswa, dosen, dan lulusan perguruan tinggi itu.
Didampingi alumni STAI Al-Hikmah Medan, HM Mursal Harahap, SH, Asrul menyampaikan hal tersebut di Medan, Rabu (14/10/2026). Ia juga menunjukkan surat bernomor 61/STAIA/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua Kopertais Wilayah IX, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag.
Dalam surat itu, Asrul meminta Kopertais memperjelas keabsahan kegiatan perkuliahan yang selama ini berlangsung, legalitas kampus, pihak yang diakui sebagai ketua STAI Al-Hikmah Medan, serta dasar penerbitan surat keputusan (SK) dosen yang mengajar.
Ia juga mempertanyakan izin yang digunakan untuk kepentingan akreditasi, alamat pangkalan data perguruan tinggi, lokasi kampus yang diakui Kopertais, kehadiran pihak Kopertais dalam pelaksanaan wisuda, serta jumlah mahasiswa aktif dan lulusan yang dihasilkan.
Persoalan Ijazah dan Pemindahan Kampus
Dalam surat tersebut, Asrul menjelaskan bahwa dirinya diangkat sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Medan berdasarkan SK Yayasan Nomor 055/Yaspetia/SK/2024 dan dilantik pada 1 Juli 2024.
Menurut dia, setelah pengangkatan tersebut, kegiatan akademik tetap berjalan, mulai dari penetapan pembelajaran, praktik pengalaman lapangan (PPL), kuliah kerja lapangan (KKL), hingga sidang skripsi dan munaqasah.
Ia menyebutkan, pihaknya juga telah melaksanakan wisuda terhadap 103 orang. Namun, persoalan muncul terkait penyerahan ijazah kepada para wisudawan.
Asrul mengungkapkan, ijazah yang semula direncanakan diserahkan langsung saat wisuda di Hotel Inna Medan pada 28 Oktober 2024, justru baru diserahkan kepada wisudawan pada akhir April 2025.
Ia mempersoalkan penyerahan tersebut karena, menurut keterangannya, ijazah itu belum ditandatanganinya selaku ketua STAI Al-Hikmah Medan.
Selain persoalan ijazah, Asrul juga mempersoalkan pemindahan lokasi kampus dan pengalihan pengelolaannya kepada yayasan lain. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu mendapat penjelasan dari Kopertais agar status kelembagaan dan penyelenggaraan pendidikan tidak terus menjadi polemik.
Masdar Limbong Dipersoalkan
Dalam keterangannya, Asrul dan pihak Yaspetia turut mempersoalkan posisi Dr. Masdar Limbong, M.Pd., yang saat ini mengaku sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Medan, serta Wakil Ketua I Muhammad Rahmadani.
Mereka menduga Masdar Limbong bersama sejumlah pihak lainnya terlibat dalam penguasaan inventaris dan aset yayasan, penggunaan nama perguruan tinggi, serta persoalan legalitas kampus dan data mahasiswa.
Tuduhan tersebut menjadi bagian dari sengketa yang hingga kini dipersoalkan pihak Yaspetia. Kebenaran dugaan itu memerlukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Asrul juga menyoroti surat pernyataan Nomor 013/YASPETIA/SP/VI/2018 tertanggal Juni 2018. Menurut pihak Yaspetia, Masdar Limbong merupakan salah satu dari lima orang yang menandatangani dokumen tersebut.
Surat pernyataan itu, sebagaimana dijelaskan pihak Yaspetia, berisi pengakuan terhadap Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) yang berkedudukan di Medan, di bawah kepemimpinan Ketua Yayasan Ir. H. Marapinta Harahap, MM, MAP.
Pihak Yaspetia menilai, dokumen tersebut perlu menjadi salah satu bahan untuk menelusuri riwayat pengelolaan yayasan dan perguruan tinggi yang kini dipersengketakan.
Empat Kali Surati Kopertais
Asrul menyatakan, pihaknya telah tiga kali menyurati Kopertais Wilayah IX, tetapi belum memperoleh tanggapan. Surat tertanggal 13 Oktober 2026 itu merupakan surat keempat yang dikirimkan untuk meminta kejelasan mengenai status dan kegiatan STAI Al-Hikmah Medan.
Melalui surat tersebut, ia meminta Ketua Kopertais Wilayah IX memberikan jawaban atas sembilan persoalan yang diajukan. Ia juga memohon agar aktivitas perkuliahan yang dilakukan pihak yang dipersoalkan dihentikan sampai persoalan legalitasnya memperoleh kejelasan.
Permintaan itu disampaikan karena Asrul meyakini pengangkatannya sebagai ketua berdasarkan SK Yaspetia merupakan dasar legalitas yang sah. Namun, penentuan status kelembagaan dan kepemimpinan kampus tetap memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Kapolda Sumatera Utara, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kini, mereka kembali meminta kejelasan dari Kopertais Wilayah IX terkait status kepemimpinan, legalitas kampus, dan administrasi akademik STAI Al-Hikmah Medan. Bagi pihak Yaspetia, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan yayasan, tetapi juga kepastian status pendidikan mahasiswa dan keabsahan ijazah para lulusan.
Yaspetia Sebelumnya Mengadu ke PWNU Sumut
Sebelumnya, Ketua Yaspetia, Ir. H. Marapinta Harahap yang juga warga NU, bersama Asrul Siregar dan Sekretaris Yayasan Prof. Dr. Zainuddin, M.Pd., mendatangi Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara di Jalan Sei Batanghari, Medan, Senin (12/10/2026).
Kedatangan mereka untuk meminta dukungan Ketua PWNU Sumut, Dr. H. Marahalim Harahap, M.Hum., dalam mengawal persoalan yang mereka laporkan ke Polsek Medan Area.
Marapinta mengaku kecewa karena laporan terkait dugaan perampasan aset dan legalitas STAI Al-Hikmah Medan tersebut, menurut dia, telah berjalan lebih dari setahun tanpa kejelasan penyelesaian.
“Kami menyampaikan kegelisahan ini kepada Ketua PWNU Sumatera Utara untuk memohon bantuan dan perlindungan sebagai sesama warga NU. Laporan yang kami masukkan ke Polsek Medan Area sudah lebih dari setahun, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan maupun penetapan tersangka,” ujar Marapinta.
Pihak Yaspetia berharap dukungan PWNU Sumut dapat mendorong perhatian terhadap persoalan tersebut sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (ABN/dan)
























