TOBA – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Toba melalui penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Toba, Kamis (5/11/2026), dan dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Toba, Aswan Pangihutan Tarigan, S.ST., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H.
Prosesi penandatanganan turut disaksikan oleh para pejabat struktural Eselon IV serta jajaran dari kedua instansi. Kehadiran unsur pimpinan dan jajaran tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun koordinasi kelembagaan yang lebih kuat, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan pelayanan pertanahan.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kantah Toba dan Kejaksaan Negeri Toba, terutama dalam pelaksanaan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kolaborasi tersebut, kedua instansi diharapkan dapat meningkatkan koordinasi serta mengoptimalkan dukungan dan pendampingan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Aspek kepastian hukum, transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas menjadi landasan penting dalam menjalankan tugas pemerintahan, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan kewenangan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang pertanahan secara lebih terarah, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan terjalinnya perjanjian kerja sama ini, Kantah Toba dan Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi kelembagaan demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Toba.
(ABN/KT)



















