Medan

Pemko Medan Segera Revisi Perwal, Tak Ada Batas Usia Bilal Mayit

×

Pemko Medan Segera Revisi Perwal, Tak Ada Batas Usia Bilal Mayit

Sebarkan artikel ini
Bobby
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
Bobby
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

Asaberita.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya memutuskan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17/2021, tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat.

“Di momen hari ulang tahun (HUT) Kota Medan, Perwal (17/2021) itu akan segera kita revisi,” ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, seusai Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Medan ke 431 di Gedung DPRD Medan, Rabu (30/6/2021).

Ditegaskan Walikota Medan, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah (bilal mayit) sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan. “Hampir 60 % itu, memang di atas 60 tahun (usia penerima), perlu saya juga sampaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Tidak hanya bilal jenazah, guru Magrib Mengaji, imam masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat, tidak akan dibatasi usia penerimanya. “Kita buka tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemko Medan Siapkan 250 Kamar di Gedung P4TK Untuk Isolasi Rumah

Disisi lain, Bobby Nasution mengaku akan menambah uang insentif khusus untuk bilal jenazah. “Kita akan tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu perbulan akan di tambahkan, nominalnya masih rahasia,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya organisasi profesi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut akan menggugat Peraturan Wali Kota Medan (Perwal 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat. Perwal Pelayanan Masyarakat itu diterbitkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution. Sebelum opsi itu diambil, Peradin ingin berdiskusi terlebih dahulu mengenai aturan tersebut agar bersedia melakukan revisi.

Ketua Peradin Sumut, Irwansyah Rambe, menyatakan, apabila Wali Kota Medan tidak bersedia melakukan revisi. Posbakumadin akan melakukan langkah-langkah hukum. “Termasuk melakukan gugatan pembatalan ke PTUN Medan,” ucapnya, Senin (28/6/2021).

BACA JUGA :  PII Tegaskan Perannya Sebagai Pilar Penting dalam Pembangunan

Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan, mengutarakan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi paguyuban bilal mayit.

“Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution atau pun Pemko Medan. Intinya kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang,” kata Irwansyah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *