Sumatera Utara

SPRI Sumut Desak Gubsu Minta Maaf atas Sikap Buruk Aparaturnya di RSJ Terhadap Wartawan

×

SPRI Sumut Desak Gubsu Minta Maaf atas Sikap Buruk Aparaturnya di RSJ Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini
SPRI Sumut
Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy (kanan) bersama Kabid Kepemudaan Ikatan Profesi dan Informatika Indonesia (IPKIN) Sumut, Ryan Maulana, S Kom.
SPRI Sumut
Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy (kanan) bersama Kabid Kepemudaan Ikatan Profesi dan Informatika Indonesia (IPKIN) Sumut, Ryan Maulana, S Kom.

Asaberita.com, Medan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta maaf dan mengusut serta membina para ASN di lingkungan Pemprov Sumut agar memahami tugas dan fungsi jurnalis saat menjalankan tugas profesinya.

Akibat ulah oknum ASN berinisial WK yang mengajak adu jotos dengan jurnalis Rizki Cahyadi di RJS Prof Dr Muhammad Ildrem Medan, telah mencoreng visi Sumut Bermartabat yang selama ini dikenal sebagai visi Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

“SPRI Sumut mendesak Gubsu Edy Rahmayadi memerintahkan Kepala BKD Pemprov Sumut untuk memeriksa dan membina serta menghukum oknum ASN berinisial WK yang tidak menunjukkan attitude sebagaimana ASN selayaknya,” ujar Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy melalui siaran persnya, Rabu (30/6/2021), kepada para wartawan di Medan.

Selain mencoreng “wajah” Sumut, upaya menghalang-halangi tugas jurnalis yang terjadi di RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem Medan menjadi salah satu indikator terhadap lemahnya pembinaan terhadap para ASN di lingkungan Pemprov Sumut.

BACA JUGA :  Tidak Diborgol, Jaksa Dinilai Istimewakan 5 Terdakwa Penganiayaan dan Pengrusakan: Kuasa Hukum Mendesak Aswas Bertindak

Untuk itu SPRI Sumut mendorong agar tindakan menghalang-halangi jurnalis yang dialami wartawan di RS Prof Dr Muhammad Ildrem Medan harus diselesaikan secara hukum.

“Upaya menghalang-halangi tugas Pers jelas secara tegas diatur di Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, perilaku buruk oknum ASN dan sekuriti di RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem harus diselesaikan sesuai Ketentuan Pidana yang diatur dalam UU Pers,” tegas Karmoy.

Sebelumnya, pada Selasa (29/6/2021) siang, sejumlah wartawan dari berbagai media di Kota Medan diundang oleh Direktur RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem Medan untuk meliput proses vaksinasi terhadap para pasien di RSJ.

Usai melakukan tugasnya, para jurnalis yang hendak mengabadikan beberapa sudut RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem dihalangi bahkan jurnalis Rizky Cahyadi dari Tribun Medan diajak adu jotos oleh oknum ASN berinisial WK. Meski telah diberitahu bahwa kehadiran keberadaan para jurnalis atas undangan Direktur RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem, namun oknum ASN bersama seorang sekuriti setempat tidak mempercayai dan ngotot mengajak berantam.

BACA JUGA :  Kapolres Binjai Ajak Pelajar Deklarasi Lawan Geng Motor

Ironinya, oknum ASN tersebut mendesak agar karya jurnalis berita foto dihapus dari kameranya.

Hingga siaran pers ini dikeluarkan, belum ada upaya permohonan maaf dari Gubernur Sumatera Utara atas tindakan melawan hukum yang dilakukan aparaturnya. (red/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *