Masalah Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Desak DPRD Sumut Melakukan Hak Interplasi

Mahasiswa dari AMPK Sumut menunjukkan surat yang mereka sampaikan ke fraksi-fraksi DPRD Sumut meminta penggunaan Hak Interplasi terkait kenaikan harga BBM di Sumut.
AMPK Sumut
Mahasiswa dari AMPK Sumut menunjukkan surat yang mereka sampaikan ke fraksi-fraksi DPRD Sumut meminta penggunaan Hak Interplasi terkait kenaikan harga BBM di Sumut.

Asaberita.com, Medan – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kesejahteraan Sumatera Utara (AMPK Sumut) menyurati seluruh fraksi di DPRD Sumut untuk melakukan hak interplasi perihal kenaikan BBM di Sumatera Utara.

Koordinator AMPK Sumut Irham Sadani Rambe menyampaikan, bahwa surat yang mereka kirim ke seluruh fraksi di DPRD Sumut dalam rangka mendesak DPRD Sumut untuk segera melakukan hak interplasi kepada Gubernur Sumut perihal kebijakan Gubernur menaikkan PBBKB yang menjadi biang kenaikan BBM di Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Kami menyurati seluruh fraksi DPRD Sumut untuk mendesak DPRD melakukan hak interplasi kepada Gubernur Sumut bapak Edy Rahmayadi atas kebijakan yang dibuatnya yang menyengsarakan menyengsarakan rakyat. Seharusnya fokus Pemerintah Sumatera Utara disaat krisis pandemi seperti ini adalah focus terhadap pemulihan ekonomi nasional serta serius dalam penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha di daerah tetap hidup,” kata Irham kepada awak media, Rabu (30/6/2021) di DPRD Sumut usai menyerahkan surat ke fraksi-fraksi.

Menurutnya, kenaikan harga BBM di Sumut saat krisis seperti ini sangatlah tidak wajar karena menambah beban psikologis masyarakat. Harga BBM yang naik ditengah pandemi sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat.

BACA JUGA :  Mangapul Purba : Ada Kesan DPRD Hanya Dijadikan Lembaga Stempel Belaka

“Naiknya harga BBM di saat krisis seperti sekarang ini mengakibatkan semakin meluasnya kemiskinan, dapat memicu konflik social dalam masyarakat, serta semakin tingginya tindak kejahatan dan akan memperparah pengangguran,” ujar Irham.

Ditambahkannya, kebijakan Gubernur Sumut mengeluarkan Pergub Nomor 01 Tahun 2021 juga cacat hukum. Pasalnya, Pergub diterbitkan pada tanggal 08 Februari 2021, setelah APBD Sumut tahun 2021 disahkan tanggal 30 Desember 2020.

Seharusnya, jika Gubernur Edy ingin meningkatkan PAD dari pajak BBM, Pergub Nomor 01 itu diterbitkan sebelum APBD 2021 disahkan. Sehingga bisa menjadi dasar penghitungan penerimaan pajak dalam APBD 2021.

“Jadi kami menilai Pergub No 1/2021 tentang PBBKB itu tidak punya dasar hukum dalam perhitungannya. Dengan begitu besar sumber daya di Sumut, Pemprov Sumut lalai dalam menyiapkan perangkat hukum untuk menyusun APBD dan menyusun peraturan sebagai perhitungan kenaikan PBBKB,” tambah Irham.

Irham juga menjelaskan Pergub No 01/ 2021 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas System Keuangan Untuk Penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Dimana, saat pandemi ini fokus pemerintah adalah pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA :  Rahudman Nyatakan akan Lindungi Pelaku UMKM yang Mendapat Perlakuan Tidak Adil

“Kami menilai Pergub No 01/2021 itu layak dibatalkan dan dicabut, karena adanya cacat hukum dalam penerbitannya. Pergub itu juga batal demi hukum karena tidak memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yang saat ini focus pemerintah adalah melakukan pemulihan ekonomi. Tindakan Gubernur Sumut menerbitkan Pergub yang dinilai merugikan masyarakat ini juga dapat digugat di PTUN,” tutup Irham.

Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam AMPK Sumut sudah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi perihal protes terhadap kebijakan Gubernur Sumut menerbitkan Pergub No 1/2021 tentang PBBKB yang menyebabkan naiknya harga BBM khusus di Sumut. Aksi terakhir mereka lakukan di rumah dinas Sumut yang berakhir ricuh. Para mahasiswa mendapat perlakuan refresif dari aparat kepolisian dan Satpol PP serta 7 mahasiswa sempat ditangkap dan diamankan ke Polrestabes Medan. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *