Scroll untuk baca artikel
#
Politik

Mangapul Purba : Ada Kesan DPRD Hanya Dijadikan Lembaga Stempel Belaka

×

Mangapul Purba : Ada Kesan DPRD Hanya Dijadikan Lembaga Stempel Belaka

Sebarkan artikel ini
Lembaga
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba
Lembaga
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba

Asaberita.com – Medan – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Mangapul Purba menilai, ada kesan DPRD Sumut hanya dijadikan sebagai lembaga stempel belaka.

Hal itu disampaikan Mangapul menanggapi sempitnya tenggat waktu yang diberikan kepada fraksi-fraksi dalam menyampaikan pendapat akhir terhadap nota jawaban Gubernur Sumatera Utara atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang P.APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

“Kita hanya diberi tenggat waktu beberapa jam untuk menyampaikan pendapat akhir setelah nota jawaban Gubsu. Ini tentu menyulitkan kita untuk melakukan pendalaman terhadap jawaban-jawaban yang diberikan,” ujar Mangapul usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (23/9/2020).

Selain itu, sebut Mangapul, seperti sudah menjadi kebiasaan bahwa jawaban-jawaban yang diberikan sifatnya selalu normatif (seperti : telah sesuai peraturan; keterbatasan kemampuan keuangan daerah, dll) yang secara tersirat menempatkan kelembagaan DPRD Sumut hanya sebagai lembaga stempel belaka.

BACA JUGA :  Warga Ture Zo'uliho Nias Utara Mengadukan Buruknya Infrastruktur ke Anggota Fraksi PDIP

“Padahal dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dibantu oleh organisasi perangkat daerah,” jelas Mangapul.

Dalam kesempatan tersebut Mangapul juga menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi yang telah menunjukkan peningkatan kualitas kerja dalam penanganan dan penanggulangan covid-19.

“Dengan meningkatnya alokasi anggaran untuk bidang kesehatan dari Rp. 191.797.8000.000,00 (38.20%) pada refocusing Tahap I dan Rp. 261.047.620.000,00 (52.21%) pada refocusing Tahap II,” imbuhnya.

Namun menurut Mangapul, bahwa alokasi anggaran tersebut masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan berbagai kebutuhan dan kegiatan penanganan dan penanggulangan penyebaran covid-19. Terbukti bahwa jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 terus meningkat.

BACA JUGA :  Ustadz Syahrul Siregar: Puasa di Tengah Pandemi, Jadikan Sebagai Perekat Persatuan

“Terlebih lagi beberapa kasus terkonfirmasi positif covid-19 tersebut dari kalangan medis. Dengan demikian, kami memandang bahwa kegiatan-kegiatan Pemprovsu melalui gugus tugas percepatan penanganan covid-19, dalam hal tindakan-tindakan preventif untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 tidak terarah dan terukur,” pungkasnya. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *