
Asaberita.com, Tanjung Gusta – Dalam rangka mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Lapas Kelas I Medan melaksanakan pemindahan narapidana ke Nusakambangan.
Sebanyak dua orang narapidana bandar narkoba, terpidana seumur hidup dan pidana penjara puluhan tahun dipindahkan ke Nusakambangan dari Lapas Kelas 1 Medan, Senin (14/3/2022) dini hari, dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, petugas dari Kantor Wilayah Kemenkumham serta petugas Lapas.
Pelaksanaan pemindahan ini telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022. Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Napi yang pindahkan akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (Napi Resiko Tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan napi ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021. (red/avd)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025