Asaberita.com, Tanjung Gusta – Dalam rangka mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Lapas Kelas I Medan melaksanakan pemindahan narapidana ke Nusakambangan.
Sebanyak dua orang narapidana bandar narkoba, terpidana seumur hidup dan pidana penjara puluhan tahun dipindahkan ke Nusakambangan dari Lapas Kelas 1 Medan, Senin (14/3/2022) dini hari, dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, petugas dari Kantor Wilayah Kemenkumham serta petugas Lapas.
Pelaksanaan pemindahan ini telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022. Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Napi yang pindahkan akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (Napi Resiko Tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan napi ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021. (red/avd)
- Ikhyar Velayati: Sosok Menteri Masa Depan Harus Konsisten dengan Visi Prabowo untuk Indonesia – Mei 3, 2024
- Ahmad Fadly Dalimunthe dan Ade Parlaungan Nasution: Pasangan yang Dianggap Ideal Memimpin Labuhanbatu – Mei 3, 2024
- Kontroversi Penerimaan Sertifikasi Wartawan di Pemko Medan Menuai Kritik – Mei 3, 2024