Hukum

Jurnalis Sumut “Mael” Sampaikan Nota Keberatan, Pekerjaan Wartawan Dilindungi UU Pers

×

Jurnalis Sumut “Mael” Sampaikan Nota Keberatan, Pekerjaan Wartawan Dilindungi UU Pers

Sebarkan artikel ini
Sidang Mael
Jurnalis Sumut Ismail Marzuki (Mael) mengikuti persidangan dengan agenda eksepsi kasusnya yang didakwa melakukan pencemaran nama baik, Selasa (19/4/2022).
Sidang Mael
Jurnalis Sumut Ismail Marzuki (Mael) mengikuti persidangan dengan agenda eksepsi kasusnya yang didakwa melakukan pencemaran nama baik, Selasa (19/4/2022).

Asaberita.com, Medan – Jurnalis mudanews.com-Mael (Ismail Marzuki, 42 tahun), menyampaikan nota keberatannya dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan dan JPU Rahmi Syafrina SH MH, Selasa (19/4/2022).

Dalam eksepsi nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum Martahi Tulus Pardamean Rajagukguk SH, M. Khairizal SH, dan Darwin Nababan SH dari kantor penasehat hukum Darwin Nababan SH dan rekan menyampaikan, bahwa dakwaan JPU lewat KUHP Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 ayat (2) KUHP. bertentangan dan melanggar azas hukum Lex specialis derogat lex generalis, sebab yang dilaksanakan klien mereka Ismail Marzuki bukan melakukan tindakan pelanggaran pidana. Namun merupakan satu rangkaian panjang kegiatan jurnalistik dari perusahaan jurnalistik mudanews.com.

“Dalam eksepsi kami lampirkan izin perusahaan pers dari Kementrian Hukum dan HAM, SIUP, kelengkapan perijinan ketenagakerjaan, kartu pers, sebagai bukti mudanews.com adalah perusahaan pers dengan jurnalisnya Ismail Marzuki adalah jurnalis yang di lindungi UU Pers,” sebut Martahi dihadapan majelis hakim dan JPU.

BACA JUGA :  Kapolres Taput Dilaporkan Dwi Ngai Sinaga ke Propam Polda Sumut

Karenanya sebut Martahi, lewat eksepsi meminta agar majelis hakim menerima seluruh permohonan eksepsi terdakwa Ismail Marzuki dengan dasar pengadilan tidak berwenang mengadili, dan menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perkara: PDM-21/Eoh.2/03/2022 tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan JPU tersebut Batal Demi Hukum.

Majelis menunda sidang hingga 26 April 2022 mendatang, dengan agenda tanggapan dari JPU.

Kriminalisasi Pers

Usai sidang Ismail Marzuki didampingi penasehat hukumnya dari kantor Darwin Nababan, SH dan rekan, Martahi Tulus Pardamean Rajagukguk saat diwawancarai media pers lokal dan nasional menyayangkan, kinerja aparat kepolisian dan kejaksaan yang terkesan memaksakan perkara masuk dalam persidangan dan dibuktikan dengan adanya surat dakwaan. Karena faktanya, seluruh perbuatan Ismail Marzuki baik lewat media mudanews.com juga aksi keprihatinan dan kemudian diposting lewat media sosial, merupakan bagian pekerjaan pers dan jurnalistik, yang harus mengacu kepada UU Pers.

BACA JUGA :  Tidak Ada Kerugian Negara dalam Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UIN Sumut

“Kita harapkan agar majelis hakim yang mulia dapat menerima eksepsi dan memutuskan dengan seadil-adilnya. Dan menerima jika masalah ini adalah terkait dengan UU Pers dan bukan tindak pidana,” tutup Martahi Tulus Pardamean Rajagukguk.

Ismail (Mael) Marzuki jurnalis dan pemilik mudanews.com lewat kuasa hukum menyampaikan eksepsi, permasalah pers harus diselesaikan lewat UU Pers dan bukan dengan UU Pidana. (red/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *