Peristiwa

Besok, Jabatan Rektor UIN Sumut Dikabarkan Diserahterimakan ke Plt

×

Besok, Jabatan Rektor UIN Sumut Dikabarkan Diserahterimakan ke Plt

Sebarkan artikel ini
UIN Tuntungan
Kampus IV UIN Sumut di Tuntungan
UIN Tuntungan
Kampus IV UIN Sumut di Tuntungan

Asaberita.com, Medan – Besok, Rabu, 5 Oktober 2022, jabatan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan akan diserahterimakan dari rektor nonaktif Syahrin Harahap ke Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Kementerian Agama.

Informasi akan dilakukannya serahterima jabatan Rektor UIN Sumut pada Rabu (5/10), karena masa sanggah Rektor UIN Sumut nonaktif Syahrin Harahap selama 14 hari terhitung tanggal 21 September 2022 telah berakhir.

Sanggahan tertulis Syahrin Harahap sendiri yang diantar secara langsung oleh salah seorang pejabat UIN Sumut ke Kementerian Agama pada minggu lalu, dikabarkan ditolak. Dan informasi diproleh, Syahrin Harahap telah diundang Kementerian Agama untuk hadir ke Kantor Kemenag di Jakarta dalam rangka serah terima jabatan.

Sesuai keterangan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie pada Sabtu (24/9) lalu, jika dalam rentang waktu 14 hari Syahrin Harahap tidak menyampaikan upaya administratif (sanggahan), atau mengajukan namun ditolak, maka hukuman disiplin (hukdis) yang dijatuhkan Kemenag berlaku efektif pada hari ke-15.

Dijelaskan Anna Hasbie, jika hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala. Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UIN Sumatera Utara.

“Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor,” tegas Anna.

Hal itu, ujarnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Ombudsman, Rektor UIN Sumut Menghindar dari Wartawan

Adapun alasan Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, diantaranya: melakukan tindakan tercela dan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan yang pasti siapa sosok Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Kementerian Agama untuk menggantikan Syahrin Harahap sebagai Rektor UIN Sumut.

Idealnya sesuai ketentuan dalam PMA 68/2015, saat rektor diberhentikan dari jabatannya seperti yang diatur dalam pasal 11 ayat 1, maka yang menjadi Plt untuk menggantikannya adalah Wakil Rektor yang sudah memiliki jabatan Guru Besar, apakah itu WR 1, 2, 3 atau WR 4.

Sedangkan di UIN Sumut, Wakil Rektor yang memiliki jabatan Guru Besar hanya 1 orang yakni Wakil Rektor 1, Prof Dr Hasan Asari MA, sedangkan yang lainnya masih Lektor Kepala.

Lalu apakah dengan demikian Prof Dr Hasan Asari MA secara otomatis akan menjadi Plt Rektor UIN Sumut menggantikan Syahrin Harahap yang sudah dicopot guru besarnya? Ternyata tidak juga.

BACA JUGA :  Persekutuan Umat Kristiani Kantor Pertanahan Simalungun Beri Bantuan Natal kepada PERTUNI

Dalam PMA No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua PTKN, ada klausul yang memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menunjuk dan mengangkat Plt dari luar universitas dimaksud, syaratnya memiliki jabatan Guru Besar.

Guru Besar FISIP UIN Walisongo

Kini santer beredar informasi melalui pesan berantai di WhatsApp, yang akan menjadi Plt Rektor UIN Sumut menggantikan Syahrin Harahap adalah Guru Besar dari FISIP UIN Walisongo Semarang yang juga Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum dan HAM, yakni Prof Dr H Abu Rohkmad.

Abu Rokhmad yang merupakan pria kelahiran Jepara, 7 April 1976 ini, dikabarkan akan menjabat sebagai Plt Rektor UIN Sumut selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi untuk menyelesaikan berbagai persolaan yang terjadi serta mempersiapkan pemilihan Rektor UIN Sumut yang baru. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *