Asaberita.com, Medan – Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Chandra dan Lina yang terjadi di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Medan Area (Central Land) Cafe 38, pada 19 Maret 2024 pukul 00.30 WIB. Pra rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsek Medan Area pada Rabu (10/07/2024).
Pra rekonstruksi ini hanya dihadiri oleh Panit Reskrim Iptu R. Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi, dan beberapa personil lainnya, tanpa kehadiran Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom.
Muhammad Erwin, didampingi oleh Zoelfikar, selaku kuasa hukum David Chandra dan Lina, melihat adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pra rekonstruksi oleh Polsek Medan Area.
“Gelar pra rekonstruksi dilakukan guna mendudukkan laporan polisi nomor LP/B/197/III/2024/SPKT/POLSEK MEDAN AREA tanggal 19 Maret 2024 yang disampaikan pelapor, apakah memang benar adanya laporan sesuai dengan kejadian. Namun dalam pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor. Apakah mungkin pelapor David Chandra sebagai korban memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya?” jelas Erwin.
Lina, istri David Chandra dan saksi dalam pra rekonstruksi, merasa tidak diberi kesempatan untuk memberikan instruksi karena adegan pra rekonstruksi tidak sesuai dengan kejadian yang dilihatnya. Lina, yang juga merupakan korban penganiayaan di Cafe 38, merasa keberatan dengan adegan pra rekonstruksi yang berlangsung.
“Adegan pra rekonstruksi dari adegan ke-4 hingga selesai tidak sesuai dengan kejadian di lokasi. Saya tidak dibolehkan memberi instruksi saat adegan tidak sesuai dengan sebenarnya. Panit mengatakan nanti saja. Saya tidak terima dengan adegan pra rekonstruksi tadi. Saya serahkan kepada kuasa hukum untuk membantahnya,” tegas Lina.
Erwin, kuasa hukum David Chandra, juga menegaskan penolakan terhadap pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area. “Kami dengan tegas menolak pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area. Kami akan mengajukan saksi lain dari kami, saksi tambahan. Semoga Polsek Medan Area dapat menerimanya dan memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina, karena Lina juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sunny,” harap Erwin.
“Kami selaku kuasa hukum dengan tegas menolak pra rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area karena pra rekonstruksi tersebut tidak berdasarkan hukum. Biasanya, pra rekonstruksi tersebut bersifat tertutup di internal penyidik. Seharusnya, pra rekonstruksi ini diberikan kesempatan pertama kepada klien kami David Chandra dan Lina selaku korban dan pelapor untuk memperagakan peristiwa pidana yang dialaminya, bukan oleh pihak lain yaitu Tjang Sun Sin dan Sunny, yang berperan lebih banyak dalam pra rekonstruksi tersebut. Dengan tampilnya Tjang Sun Sin dan Sunny dalam pra rekonstruksi tersebut, sebenarnya pelaku dalam laporan klien kami sudah diketahui oleh penyidik. Kami selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina sudah menyurati pihak Polsek Medan Area untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada David Chandra dan Lina serta saksi-saksi yang ada di TKP yang terlihat dalam video yang diperoleh pihak Polsek Medan Area. Namun bukannya melakukan pemeriksaan lanjutan kepada klien kami, justru mengundang klien kami untuk pra rekonstruksi yang pada saat itu tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan memperagakan kejadian yang sebenarnya,” jelas Erwin.
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F. Aritonang saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (10/7/2024) belum memberikan keterangan perihal pra rekonstruksi karena adanya zoom meeting. (Rizky Zulianda)
- Paslon Bupati Nomor 1 Freddy-Andreas Bantah Tudingan Suap di Pilkada Samosir - Desember 7, 2024
- Anak Penjual Ketoprak Lulus Seleksi Bintara TNI AU dari Panda Lanud RHF - Desember 7, 2024
- Bincang-bincang Podcast, Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru 2024 - Desember 7, 2024