Politik

Aktivis 98 : Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Presiden Harus Mengeluarkan PERPPU

×

Aktivis 98 : Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Presiden Harus Mengeluarkan PERPPU

Sebarkan artikel ini
Muhammad Ikhyar Velayati
Muhammad Ikhyar Velayati
Muhammad Ikhyar Velayati
Aktivis 98 : Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Presiden Harus Mengeluarkan PERPPU

Asaberita.com, Medan – Pernyataan bersama delapan Fraksi DPR-RI minus PDIP, pada Selasa (30/5/2023), yang akan menolak keputusan MK jika menetapkan proporsional tertutup dalam Pemilu 2024, membuat heboh masyarakat.

Apalagi, salah seorang anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengeluarkan ancaman, DPR-RI akan mengevaluasi keberadaan dan budjeting lembaga MK jika keputusan tersebut bertolak belakang dengan kesepakatan delapan Fraksi DPR RI tersebut. Pernyataan tersebut membuat tensi politik semakin panas.

Menyikapi terjadinya benturan antara legislatif (DPR-RI) dengan Yudikatif (MK) berkaitan dengan putusan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup yang akan diputuskan MK dalam minggu ini, Kordinator Forum Aktivis 98 Sumut menghimbau Presiden Jokowi agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU) jika MK memutuskan kembali ke proporsional tertutup, karena berpotensi terjadi kekacauan politik yang akan menggagalkan agenda nasional Pemilu 2024.

“Jika MK memutuskan sistem pemilu kembali proporsional tertutup, besar kemungkinan terjadi kekacauan politik yang berpotensi dapat menggagalkan agenda nasional Pemilu 2024,” ujar Ikhyar Velayati di Medan, Rabu (31/5/2023).

Menurut Ikhyar, saat ini saja sudah muncul keresahan politik baik di elit maupun masyarakat

“Potensi krisis dan kegentingan politik saat ini saja sudah muncul, yaitu benturan kekuasaan legislatif dengan yudikatif, proses tahapan pemilu yang akan terganggu jika di putuskan proporsional tertutup, hingga kegalauan para caleg, timses hingga masyarakat menjadi lesu dan tidak ada semangat lagi dalam menyambut pesta demokrasi ini,” ungkap Ikhyar.

BACA JUGA :  Ahmadi, Calon Panwascam Kabupaten Labuhanbatu Mengajukan Klarifikasi dan Pertanyakan Proses Seleksi

Ikhyar menambahkan jika tiga pilar kekuasaan negara bekerja tidak sesuai aspirasi, maka di pastikan akan muncul perlawanan dari rakyat, hanya masalah waktu saja rakyat akan bergerak.

“Suatu negara akan berjalan dengan baik, jika tiga pilar kekuasaan negara yakni legislatif, yudikatif dan eksekutif bekerja dengan kehendak dan aspirasi rakyat. Tetapi jika salah satu kekuasaan negara tersebut bekerja untuk menjalankan kehendak oligarki, maka di pastikan rakyat akan melawan, hanya persoalan waktu saja rakyat bergerak,” ujarnya.

“Mudah-mudahan para Hakim MK memahami situasi ini, apalagi sejatinya MK bukan pembuat Undang-undang. Tugas MK hanya memutuskan proporsional terbuka ini sesuai UU atau tidak, hanya itu. Jadi MK tidak punya kewenangan membuat atau memutuskan sistem proporsional terbuka atau tertutup, karena itu ranah legislatif (DPR-RI) dan eksekutif,” tegas Ikhyar.

Tensi politik memanas dalam minggu ini awalnya dipicu oleh komentar pakar hukum Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki putusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia menyebut sumbernya merupakan orang yang kredibel, namun bukan hakim MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Ahad, 28 Mei 2023.

BACA JUGA :  Paket Hasyim-Hamdan Pluralitas Pilkada Medan

Info Pakar Hukum Tata Negara tersebut ramai di respon oleh elit politik termasuk mantan Presiden SBY. Bahkan delapan Fraksi DPR RI minus PDIP membuat pertemuan dan mengeluarkan keputusan bersama akan menolak jika MK memutuskan proporsional tertutup

Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD justru menuduh Denny Indrayana telah membocorkan rahasia negara terkait statemennya yang menyatakan MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya pada Senin, 29 Mei 2023. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *