Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

Awasi Penggunaan Anggaran Penanggulangan Covid-19, DPRD Sumut Bentuk Pansus

×

Awasi Penggunaan Anggaran Penanggulangan Covid-19, DPRD Sumut Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini
Pansus Covid-19
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto
Pansus Covid-19
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto

Asaberita.com – Medan – Untuk mengawasi penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19, DPRD Sumut membentuk Panitia Khusus (Pansus) Covid-19.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menyatakan, pembentukan pansus Covid-19 DPRD Sumut, menjadi bagian dari upaya pengawasan anggota dewan selaku wakil rakyat agar penggunaan anggaran penanganan dan penanggulangan Covid-19 tidak disalahgunakan.

“Eksekutif dan legislatif perlu bersama-sama dalam mengawasi jalannya penanganan Covid-19,” kata Hendro Susanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Politisi PKS ini menjelaskan, keterlibatan DPRD Sumut dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19 penting, mengingat Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) no 1 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, berpotensi memicu adanya penyalahgunaan kewenangan penganggaran oleh eksekutif, dalam hal ini Gubernur maupun kepala daerah.

Salah satu misalnya, Pasal 3 ayat (1); dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4). Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa persetujuan DPRD.

BACA JUGA :  F-PDI Perjuangan Tegaskan Ketersediaan Air Bersih Tanggungjawab Pemerintah

“Dengan begitu maka pengawasan terhadap anggaran negara, termasuk didalamnya anggaran daerah akan sulit dilakukan oleh DPRD, padahal salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan agar penggunaan anggaran menerapkan prinsip transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Pasal lainnya yang juga rentan membuat Gubernur maupun kepala daerah semakin leluasa melakukan pelanggaran soal anggaran, yakni pada pasal 27 yang menyebutkan, penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara.

Kemudian, pada ketentuan penutup, memberikan penegasan bahwa seluruh penyelenggara kebijakan Perppu ini kebal hukum.

“Perppu ini dianggap memberi kewenangan yang berlebih (imunitas) kepada pemerintah (baik pusat dan daerah) dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah, sehingga tidak dapat dikoreksi dan kebal hukum. Ini sangat berbahaya,” ungkapnya.

Karena itu, ia memastikan pansus Covid-19 DPRD Sumut hadir untuk memastikan bahwa anggaran penanggulangan Covid-19 di Sumatera Utara yang berjumlah Rp 1,5 triliun akan diawasi dengan baik agar penggunaannya tepat sasaran kepada masyarakat yang merupakan konstituen dari mereka.

BACA JUGA :  Jelang Imlek, BSS Foundation Beri Bantuan ke Warga Tionghoa Kurang Mampu

“Selain soal perencanaan, mekanisme tata kelola penanganan dan pencegahan Covid juga harus disampaikan kepada DPRD Sumut melalui pansus ini. Termasuk, masalah transparansi anggaran, koordinasi antara eksekutif dan DPRD Sumut harus jalan, sehingga kami tahu seluk beluk terkait penanganan yang dilakukan oleh GTPP,” pungkasnya. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *