KUALA – Seorang petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Kuala, berinisial RE (59), menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah pemberitaan salah satu media online di Sumatera Utara yang menuduhnya melakukan pungutan liar (pungli) dan penipuan terhadap pelanggan.
Dalam pemberitaan tersebut, RE dan dua rekannya, M (36) dan AZ (24), yang bekerja di bawah naungan PT Putra Persada Jaya, mitra PLN dalam penyediaan jasa tenaga kerja P2TL, juga dituduh tanpa dasar melakukan kejahatan serupa. Meski M dan AZ tidak dipecat, mereka turut merasakan dampak negatif dari tuduhan tersebut.
Merespons hal ini, ketiga petugas tersebut menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan yang mereka nilai tidak berdasar. Mereka mengecam media yang tidak melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita, yang mengabaikan asas keberimbangan (cover both sides) dan menyebarkan informasi yang menuding mereka telah menerima suap serta merugikan negara.
RE, mewakili rekan-rekannya, menegaskan bahwa tuduhan menerima suap dan melakukan tindakan yang merugikan negara tidak benar. Ia menegaskan bahwa semua pembayaran pelanggan terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik telah dilakukan secara resmi kepada PLN.
“Saya bisa membuktikan bahwa uang yang saya terima dari pelanggan, termasuk uang denda atau tagihan susulan, telah dibayarkan secara resmi kepada PLN. Tidak ada suap atau perbuatan curang seperti yang dituduhkan kepada kami,” jelas RE, Kamis (12/9/2024).
RE juga menjelaskan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp4.000.000 dari seorang pelanggan bernama Robert Perdamenta Sitepu, yang tinggal di Dusun IX Tambak Goni, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai. Uang tersebut dititipkan untuk pembayaran denda karena lokasi kantor PLN cukup jauh dari rumah pelanggan.
“Saya bukan berniat melakukan pungli, melainkan membantu pelanggan membayar denda secara resmi. Pelanggan juga tidak merasa keberatan dengan hal ini, dan saya sudah memberikan bukti pembayaran kepada mereka,” tambah RE.
RE pun menunjukkan bukti surat pernyataan dari Robert Perdamenta Sitepu yang menyatakan tidak keberatan dengan penitipan uang tersebut dan mengonfirmasi bahwa pembayaran sudah disetorkan ke PLN.
M dan AZ, yang turut terkena imbas pemberitaan tersebut, juga membantah tuduhan melakukan pungli. M menjelaskan bahwa tuduhan terkait pemasangan listrik baru untuk pelanggan bernama Masa Surbakti merupakan kesalahpahaman. Ia menyatakan hanya membantu pelanggan yang tidak memahami prosedur pengurusan listrik.
“Saya tidak melakukan pungli. Semua denda dan tagihan sudah dibayarkan secara resmi, dan listrik pelanggan sudah dipasang dengan baik sesuai standar prosedur,” ujar M dengan tegas.
Masa Surbakti dan istrinya juga muncul dalam sebuah video, menyangkal pemberitaan yang menyebutkan adanya pungli. Mereka menyatakan bahwa petugas PLN telah menjalankan tugasnya dengan baik, dan pembayaran telah dilakukan sesuai prosedur.
Melalui klarifikasi ini, RE, M, dan AZ meminta kepada PT PLN (Persero) dan PT Putra Persada Jaya untuk mempertimbangkan posisi mereka. Mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang merugikan kehidupan mereka dan keluarga.
“Kami berharap dapat kembali bekerja sebagai petugas P2TL, karena kami tidak bersalah dan telah difitnah. Kami juga akan menyerahkan semua bukti yang mendukung klarifikasi kami kepada PT Putra Persada Jaya, PLN UP3 Binjai, dan PLN ULP Kuala,” tutup RE.
(ABN/Qhusyai)