PADANGLAWAS – Alat Peraga Kampanye (APK) yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas mulai rusak meski baru terpasang beberapa hari. Kerusakan tersebut terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Padanglawas, seperti Desa Sidomulyo, Batangbulu, Gunung Intan, dan desa-desa lain di Kecamatan Barumun Selatan, di mana spanduk dan umbul-umbul APK banyak yang robek, tumbang, atau rusak.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait penyebab kerusakan APK tersebut. Namun, KPU Padanglawas menegaskan bahwa pengadaan dan pemasangan APK dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan KPU.
Sekretaris KPU Padanglawas, Syafyar, saat dikonfirmasi mengenai kerusakan ini, membenarkan adanya kerusakan pada sejumlah APK yang baru dipasang. “Iya, betul. Namun, pengadaan dan pemasangan APK sepenuhnya dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Syafyar pada Rabu (30/10).
Menurut Syafyar, pengadaan APK ditangani oleh CV Rabbani, yang mencetak spanduk ukuran 5×1,5 meter sebanyak 608 lembar, baliho ukuran 4×3 meter sebanyak 5 buah, serta umbul-umbul ukuran 1×3 meter sebanyak 170 lembar per pasangan calon. Selain itu, ada pula selebaran yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon berupa pamflet, poster, dan brosur, masing-masing sebanyak 44.124 lembar, yang nantinya akan disebarkan oleh tim pasangan calon.
Untuk pemasangan dan pemeliharaan, KPU menunjuk CV Sachi Sadia Sentosa sebagai pihak yang bertanggung jawab. “Anggaran untuk pengadaan dan pemasangan APK masing-masing sebesar Rp200 juta, hampir sama dengan anggaran untuk pemasangan dan pemeliharaan, yaitu Rp200 juta,” jelas Syafyar.
Syafyar menambahkan bahwa tanggung jawab perawatan dan perbaikan APK yang rusak masih berada di tangan CV Sachi Sadia Sentosa. “Jika ada kerusakan, itu masih menjadi tanggung jawab rekanan untuk memperbaikinya,” tegasnya.
(ABN/Regar)