MEDAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, menemukan 7.317 jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, 639 pemilih memenuhi syarat (MS) dan 41 pemilih Disabilitas.
Komisioner Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya di 21 Kecamatan pasca KPU Kota Medan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.805.517.
“Kita secara berjenjang telah melakukan saran perbaikan kepada jajaran tingkat di kecamatan, melalui Panwaslu Kecamatan kepada PPK. Dan kita juga di Bawaslu Kota Medan telah menyampaikan ini kepada KPU Kota Medan,” ujar Fachril, Jumat 30 Agustus 2024.
Dia berharap, data saran perbaikan ini untuk segera diperbaiki apabila ada kekeliriun atau ketidak sesuaian data ini tersebut.
“Agar data-data ini dapat menjadi baik untuk menjaga hak-hak pilih di masyarakat. Semoga proses yang ditabulasi ini, dapat memberikan dampak baik bagi berjalannya proses pemutakhiran data sampai penetapan DPT,” harapnya.
Selain itu, Fachril juga berharap, KPU Kota Medan beserta jajarannya dapat menindaklanjuti, saran perbaikan yang telah disampaikan.
Dalam temuan Bawaslu Kota Medan itu, Fachril merincikan, pemilih TMS meninggal dunia sebanyak 803 orang. Pemilih ganda sebanyak 6.073, pindah domisili (keluar) 428, anggota TNI 6, anggota Polri 4 dan bukan penduduk setempat 3 orang.
Sedangkan pemilih MS, lanjutnya, berusia 17 tahun tidak masuk daftar pemilih sebanyak 201 orang. Pensiunan TNI 39, pensiunan Polri 2 dan pindah domisili (masuk) 388 orang. (ABN/RKS)