Beraksi di Warnet, Pelaku Curanmor Diringkus Petugas Polsek Medan Barat

Ranmor
Pelaku ranmor yang diamankan team Reskrim Polsek Medan Barat.
Ranmor
Pelaku ranmor yang diamankan team Reskrim Polsek Medan Barat.

Asaberita.com, Medan – Team Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH berhasil menangkap pelaku ranmor, Febriansyah Silalahi alias Bele (24), warga Jalan Budi Pengabdian Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, saat sedang berada di dalam warnet, Jalan Bilal Kel. Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur, Minggu (12/9/2021) sekira pukul 21.00 Wib.

Bersama barang bukti, celana jeans warna hitam merk Bang Bang dan BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST serta STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Senin (20/9/2021) siang, Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Antonio Purba SH MH mengatakan, pencurian berawal saat pelaku menawarkan handphone kepada korban, M Fareza Abrar. Selanjutnya korban dan pelaku bertemu di Jalan Bilal, tepatnya di warnet depan rumah sakit Imelda, Sabtu (14/8/2024) sekira pukul 21.00 Wib.

Sesampainya di tempat tersebut pelaku mengatakan bahwa handphone tersebut digadaikan di Brayan, selanjutnya pelaku dan korban langsung ke Brayan untuk menebus handphone tersebut. Dengan mengendarai sepedamotor Bison milik korban keduanya tiba di Brayan, pelaku langsung masuk ke pajak (pasar) dan tidak berapa lama pelaku datang meminta uang kepada korban sebanyak Rp50 ribu.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp 8 M, Kejari Medan Tetapkan Tersangka Eks Bendahara BLU RSUP Adam Malik

Karena korban tidak mempunyai uang pecahan Rp50 ribu, korban memberikan uang Rp100 ribu. Setelah menerima uang dari korban, pelaku langsung masuk kembali ke dalam pajak hingga sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku tidak keluar dari pajak sehingga korban mencari pelaku ke dalam pajak dan bertemu pelaku, korban menanyakan handphone tersebut dan pelaku mengatakan bahwa uang korban sudah diberikan kepada orang yang menggadai handphone tersebut.

Korban kemudian meminta uangnya kembali dan tidak jadi membelli handphone tersebut. Dengan alasan hendak mengganti uang korban, pelaku mengajak korban ke rumah neneknya di Jalan Budi Keadilan Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat, untuk mengambil uang menggantikan uang korban dan pelaku yang membonceng korban menggunakan sepeda motor korban.

Sesampainya di tempat, pelaku beralasan meminta uang kepada neneknya, namun di rumah tidak ada orang lalu pelaku berlari menuju sepeda motor korban dan korban pun ikut lari mengejar pelaku yang berusaha membawa kabur sepeda motor korban.

Korban yang berusaha mempertahankan sepeda motornya dengan memegang besi penyangga sepeda motor agar pelaku tidak bisa pergi namun pelaku menggas sepeda motor sehingga korban terseret sekitar 10 meter hingga pegangan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur.

BACA JUGA :  Terkait Laporan Lia Anggia, KI Sumut Putuskan Tidak Diperlukan Pembentukan Majelis Etik

Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat atas kejadian yang dialaminya.

Team Reskrim Polsek Medan Barat yang menerima pengaduan korban kemudian menindak lanjuti dengan melakukan cek TKP.

Hasilnya, personil mengetahui keberadaan pelaku di dalam warnet dan langsung mengamankan pelaku berikut celana hasil dari menjual sepeda motor tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor milik korban digadainya seharga Rp 1 juta kepada BOY (DPO) warga Jalan Bhayangkara Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara” kata Philip. (avd/red)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *