Hukum

BNNP Sumut: 5 Tersangka Pemilik 68,67 Kg Sabu Terancam Pidana Mati

×

BNNP Sumut: 5 Tersangka Pemilik 68,67 Kg Sabu Terancam Pidana Mati

Sebarkan artikel ini
BNNP
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi dari hasil pengungkapan dua kasus narkotika dengan 5 orang tersangka. Para tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNNP
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dan jajarannya menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi dari hasil pengungkapan dua kasus narkotika dengan 5 orang tersangka. Para tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Asaberita.com, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menyebutkan lima orang tersangka yang terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/7/2022), mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Toga menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.

Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu-sabu, dan dimusnahkan 68,67 kg, sedangkan pil ekstasi 59 ribu butir yang dimusnahkan 58.993 butir, dan sisanya barang bukti di pengadilan.

Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.

BACA JUGA :  KAMMI Sumut Desak Kejatisu, Usut Pembelian Medan Club oleh Edy Rahmayadi

“Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu,” ujarnya.

Sedangkan pengungkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

“Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg,” kata Kepala BNNP Sumut itu lagi.

Dukung Hukuman Mati

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (DPP) H. Ardiansyah Saragih, SH.MH memberikan apresiasi atas capaian BNNP Sumut dibawah kepemimpinan Brigjend Pol. Toga H Panjaitan.

“Kami berikan apresiasi yang tinggi untuk Kepala BNNP Sumut beserta jajarannya karena telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 68,67 serta pil ekstasi sebanyak 59.053 butir,” ucap H. Ardiansyah Saragih, Senin (25/7/2022).

BACA JUGA :  Polres Binjai Melaksanakan Refleksi Akhir Tahun 2024

Ditambahkan, pihaknya juga berharap agar kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapat hukuman yang seberat-beratnya yakni hukuman mati agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.

“Kami mendukung penuh apabila kelima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini mendapatkan hukuman paling berat yaitu hukuman mati,” pungkasnya. (avd/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *