Medan – Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim menilai Erik terbukti bersalah atas perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu sebesar Rp4,9 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As’ad Rahim menilai bahwasanya Erik melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kataHakim As’ad, Rabu (25/9/24).
Selain penjara, Hakim juga menghukum Erik untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim menilai Erik telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp1,7 miliar. Dari uang yang telah dinikmati itu, Hakim hanya membebankan Erik untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp368.200.000 (Rp368 juta).
Sebab, menurut Hakim, sebesar Rp1.331.800.000 (Rp1,3 miliar lebih) telah disita dan dirampas untuk negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp368.200.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut,” tambah As’ad.
Serta, lanjut Hakim, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman,” sebut As’ad.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, terdakwa sebagai Bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pembangunan di Labuhanbatu.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik,” jelasnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Erik untuk berpikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Putusan itu mirip dengan tuntutan JPU pada KPK yang sebelumnya menuntut Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Erik untuk membayar UP sebesar Rp3.850.000.000 (Rp3,8 miliar). Dengan ketentuan, apabila Erik tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila harta benda Erik juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian, Erik juga dituntut supaya hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.
- Jaksa Tetapkan Eks Pemain Timnas jadi Tersangka di Korupsi UINSU - Oktober 5, 2024
- Selundupkan Ganja, Napi Rutan Kelas I Medan Diadili - Oktober 3, 2024
- Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Lapas Medan Gelar MoU dengan YPAI dan Undang Anak Yatim Piatu - Oktober 3, 2024