Asaberita.com, Medan – Pengadilan Tinggi Medan resmi membebaskan Tumirin, seorang warga yang sebelumnya ditahan atas tuduhan tindak pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN.
Saat menjemput Tumirin dari Rutan Kelas I Medan pada Senin (12/08/2024), Angga Pratama Sitorus, S.H., yang memimpin tim penasihat hukum Tumirin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya. “Alhamdulillah, klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari Rutan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan,” ucap Angga kepada para wartawan.
Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, yang terdiri dari Parlas Nababan, S.H., M.H., Samsul Bahri, S.H., M.H., dan John Pantas L. Tobing, S.H., M.H., atas keputusan yang adil dalam perkara ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil, terutama klien kami, Pak Tumirin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Angga juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum, Randi Tambunan, yang dianggap telah berperan positif selama persidangan dan proses pembebasan Tumirin. “Kami berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Bapak Randi Tambunan, yang telah membantu selama proses hukum berlangsung,” kata Angga.
Tak lupa, Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, dan seluruh jajaran pegawai yang turut memfasilitasi proses pembebasan Tumirin. “Kami sangat menghargai bantuan yang diberikan oleh Kepala Rutan dan seluruh pegawai Rutan Kelas I Medan,” tambahnya.
Pembebasan Tumirin menjadi kemenangan besar bagi tim hukum dan sekaligus menegaskan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi masyarakat kecil. Angga Pratama Sitorus, S.H., menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan, dan Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang benar dan adil.
Kasus ini menjadi bukti penting akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Diharapkan, keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. (red/avd/bs)
- Garda Indonesia Satu Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara - Oktober 6, 2024
- Bersama Presiden Jokowi, Menteri AHY Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Dukung Tim Pesparawi Toba untuk Berlaga di Ajang Nasional 2025 - Oktober 5, 2024