Asaberita.com, Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution melakukan penandatanganan atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
Penandatangani MoU Bupati Madina dengan Penyelenggara BPJD itu tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan di Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Madina, Selasa(21/5/2024).
Para pekerja akan mendapat banyak manfaat seperti pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, santunan berupa uang diantaranya penganti biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Pegawai non ASN ini diikut sertakan dalam program JKK dan JKN, terhitung dari 1 Januari – 31 Desember 2024.
Sukhairi menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS ketenagakerjaan yang senantiasa membangun sinergi, komunikasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten Madina.
Sukhairi mengatakan hingga saat ini masih banyak kekurangan dan keterbatas, namun pemerintah selalu memperhatikan penjaminan ketenagakerjaan bagi ASN dan non ASN.
“Perlindungan kepada tenaga kerja non ASN ini tanggung jawab kita (pemerintah), apapun hasilnya mudah-mudahan program ini bermanfaat “ kata Sukhairi. (red/dm)
- Kristoman Door Hadirkan Pelayanan Humanis dan Cepat di Sidorame Barat I, Warga Rasakan Perubahan Nyata – Juni 12, 2025
- Tepati Janji Pilkada, Wabup Madina Atika Azmi Santuni Anak Yatim di Nagajuang – Juni 12, 2025
- Gencarkan Produk Lokal, Alatan Asasta Gelar Talkshow Nasional Bahas Perpres TKDN dan P3DN Tahun 2025 – Juni 12, 2025