Bupati/Walikota dan OPD di Sumut Diminta Jadi Role Model ASN BerAKHLAK

berAKHLAK
Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho berfoto bersama Sekda kabupaten/kota saat menghadiri kegiatan internalisasi Core Value ASN BerAKHLAK dan Employer Branding di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (7/12). 
berAKHLAK
Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho berfoto bersama Sekda kabupaten/kota saat menghadiri kegiatan internalisasi Core Value ASN BerAKHLAK dan Employer Branding di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (7/12).

Asaberita.com, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggelar internalisasi core value Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK dan Employer Branding ASN.

Diharapkan, ASN di Lingkungan Pemprov Sumut dan Pemda Kabupaten/Kota dapat senantiasa menerapkan hal tersebut dalam rangka melayani masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut meminta kepala daerah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi role model penerapan core value ASN BerAKHLAK. Kepala daerah juga diharapkan memiliki nilai-nilai dasar yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Saya mengajak bupati dan walikota maupun kepala perangkat daerah untuk bisa menjadi role model atau teladan bagi para ASN sehingga ASN bisa mengimplementasikan core values BerAKHLAK dengan mengacu kepada panduan perilaku yang sudah ditetapkan”.

Hal itu disampaikan Edy Rahmayadi, dalam sambutannya yang dibacakan Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho pada internalisasi Core Value ASN BerAKHLAK dan Employer Branding di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (7/12). Adapun para peserta yang hadir merupakan Sekrertaris Daerah se-Sumut dan ASN di Lingkungan Pemprov Sumut.

Sebagai pelayan publik, ASN menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta menjadi motor penting dalam pembangunan, transformasi sumber daya manusia aparatur yang diwujudkan dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Pola pikir dan budaya kerja penyelenggaraan negara yang semula berorientasi pada pemerintahan sebagai penyedia harus berubah menjadi pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.

BACA JUGA :  TGB, Presiden Alumni UINSU Pimpin Istighosah dan Doa Tolak Bala Virtual

Edy juga mengharapkan core value BerAKHLAK dapat terwujud. Bukan hanya sekadar slogan tetapi menjadi akar yang tertanam kuat dalam budaya kerja aparatur sipil negara.

Untuk itu, diimbau kepada para bupati dan walikota se-Sumut, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut melakukan internalisasi dan implementasi tujuh nilai dasar berakhlak. Tujuh nilai tersebut meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif yang disingkat BerAKHLAK.

Internalisasi dilakukan bertujuan untuk membangun jiwa ASN yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh percepatan transformasi sumber daya manusia aparatur di Sumut. Oleh sebab itu, Pemprov akan terus mendorong penerapan core value ASN BerAKHLAK pada ASN di Sumut.

“Hal ini dilakukan sehingga para ASN Pemprov Sumut dapat dengan maksimal melayani masyarakat. Melayani masyarakat merupakan hal yang harus dipatri di dalam diri seorang ASN, semoga Sumut BerAKHLAK, membawa perubahan pola pikir dan budaya kerja baru ASN menuju pelayanan publik yang prima,” kata Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut Aprilia Siregar.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono mengatakan, ASN harus dapat mengaktualisasi diri sebagai ASN BerAKHLAK dan berinovasi digitalisasi era 4.0.

Sehingga menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) serta menatati ketentuan peratuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Jalan Mantap Jadi Penentu Daya Saing Sumut

Adapun berbagai Undang-Undang yang mencakup hal tersebut diantaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS junto PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS dan Perka BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 94 Tahun 2021.

Kegiatan tersebut diisi dengan berbagai materi yang disampaikan oleh motivator dari ACT Consulting. Salah satunya Arif Rahman Saleh. Ia memaparkan ada 8 langkah membangun budaya kerja BerAKHLAK.

Pertama pemetaan, kedua sosialisasi dan internalisasi. Ketiga, memiliki kompetensi membangun budaya kerja. Keempat membentuk pemimpin. Kelima menjadi agen perubahan. Keenam evaluasi dan intervensi. Ketujuh penghargaan dan apreasiasi. Terakhir memanfaatkan teknologi.

Airf pun menyebut, ASN dapat dikatakan super apabila memiliki lima kemampuan. Pertama mampu bertahan dalam kondisi apapun. Kedua, mampu beradaptasi dengan perubahan apapun. Ketiga, mampu bekerja sama dengan siapapun. Keempat, mampu memahami dan mempelajari hal baru dengan cepat. Kelima, mampu tetap berprestasi dalam kondisi apapun. (dk/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *