PADANGLAWAS — Nasib ribuan tenaga honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Padanglawas yang tidak menerima gaji penuh setiap tahun mencerminkan kegagalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas dalam melindungi serta menyediakan pekerjaan bagi rakyatnya.
Ansor Harahap, Direktur Lingkar Studi Pembangunan (LSP) Sumatera Utara, menilai ketidakmampuan Pemkab Padanglawas dalam membayar gaji honorer sebagai bukti bahwa tenaga honorer belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Ini salah satu bukti kegagalan Bupati Padanglawas sebelumnya. Terlebih, dalam tiga tahun terakhir, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak pernah tercapai,” ujar Ansor Harahap, Selasa (8/10).
Ansor menjelaskan bahwa defisit anggaran yang dialami Pemkab Padanglawas berdampak pada ketidakmampuan membayar honor ribuan tenaga honorer dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Meskipun beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap besar, defisit ini membuat banyak program yang telah direncanakan gagal terlaksana.
Selain itu, pembayaran honor pegawai non-ASN juga mengalami pembengkakan. PAD yang seharusnya menopang pembayaran gaji tersebut tak mampu menutupi kebutuhan karena selalu gagal mencapai target.
“Defisit anggaran ini diperparah dengan kegagalan mencapai target PAD. Akibatnya, honor para tenaga honorer tidak terbayar karena tidak ada dana,” tegas Ansor.
Ansor juga menyoroti postur APBD Padanglawas yang dalam tiga tahun terakhir berada dalam kondisi tidak sehat. Bahkan, hutang kepada pihak ketiga dari tahun 2022 masih belum bisa dibayar oleh Pemkab.
“Saya kira ini masalah yang sangat serius, namun Pemkab Padanglawas tidak pernah serius mencari solusi,” imbuh Ansor.
Ia juga menyayangkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan tenaga honorer, yang menurutnya selalu menjadi “benang kusut” akibat kurangnya perhatian pemerintah.
Dalam tiga tahun terakhir, masalah tenaga honorer tetap menjadi isu yang belum terselesaikan. Ansor menyebutkan bahwa pada tahun 2023 dan 2024, sekitar empat bulan gaji honorer belum dibayarkan.
“Masalah pembayaran gaji honorer yang tidak dapat diselesaikan tahun lalu, kini terulang lagi bahkan lebih parah,” tutup Ansor.
(ABN/Regar)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025