Asaberita.com, Medan — Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap YP, seorang karyawan PT CIMB Niaga Finance Medan, menjadi sorotan. Pasalnya, YP yang mengalami sakit stroke, diberhentikan setelah bekerja selama lebih dari 12 tahun, namun menerima pesangon yang diduga tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
YP saat ini sedang mengupayakan agar pesangon yang diterimanya disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut sumber yang dihubungi di Medan, YP telah mengajukan permohonan kepada manajemen PT CIMB Niaga Finance Pusat untuk meninjau kembali besaran pesangon yang diberikan.
Kasus ini mendapat perhatian dari Burju Simatupang, ST, SH, Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sumatera Utara. Simatupang menyatakan bahwa jika benar pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan, hal ini dapat mencoreng reputasi perusahaan. “Persoalan ini dapat berdampak buruk pada citra perusahaan, terutama jika sampai viral,” ujarnya.
Simatupang mendesak manajemen PT CIMB Niaga Finance untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan mematuhi prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa perusahaan harus memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan adil.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan hak karyawan, terutama dalam situasi PHK yang melibatkan kondisi kesehatan. Dengan menyelesaikan masalah ini secara transparan dan sesuai hukum, diharapkan dapat tercipta keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (red/RZ)
- Wali Kota Binjai Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025 – Maret 20, 2025
- PW ISARAH Sumut Sesalkan Pengesahan UU TNI oleh DPR RI – Maret 20, 2025
- Wali Kota Binjai Sambut Safari Ramadan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut – Maret 20, 2025