Asaberita.com, Deliserdang — PT. Serumpun Indah Lestari (SIL) telah sepakat untuk memenuhi hak karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberhentikan tanpa surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini dilakukan setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, Siti Junaida, SH, MKn dari Kantor Hukum Hidayah di Medan, mengonfirmasi bahwa PT. SIL telah mencapai titik temu dengan karyawan PKWT yang bersangkutan, Abdul Aziz Hasibuan. “Hari ini, mediasi yang dilakukan kemarin telah mencapai kesepakatan. PT. SIL bersedia memenuhi hak-hak karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan,” ungkap Siti.
Proses mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PT. SIL, termasuk Chalik Wijaya, Junaidi, Suci, dan Maya. Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja Pemkab Deliserdang diwakili oleh Alex dan Andi. Kehadiran mereka memastikan bahwa proses mediasi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Siti menambahkan bahwa PT. SIL akan segera melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak-hak yang semestinya kepada Abdul Aziz Hasibuan, sesuai dengan hasil kesepakatan mediasi. “Klien saya, Abdul Aziz, telah menerima kesepakatan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini tanpa ada lagi konflik lanjutan,” jelas Siti.
Dengan berakhirnya perselisihan ini, diharapkan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan dapat kembali harmonis dan terjaga, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam hubungan kerja. (red/bs)
- Silaturrahmi Kebangsaan, Tuan Guru Batak Apresiasi Kapolri dan Kapolda Sumut - Juli 12, 2025
- Kasus OTT Infrastruktur Jalan di Sumut, MARAK Desak KPK Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov - Juli 12, 2025
- Tak Kunjung Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Seorang Narapidana di LP Tanjung Gusta Dilarikan ke ICU - Juli 12, 2025