Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukumPeristiwaSumatera Utara

PT. SIL dan Karyawan PKWT Capai Kesepakatan dalam Mediasi Perselisihan PHI

×

PT. SIL dan Karyawan PKWT Capai Kesepakatan dalam Mediasi Perselisihan PHI

Sebarkan artikel ini
Mediasi
Siti Junaida, SH, MKn dan rekan dari Kantor Hukum Hidayah selaku kuasa hukum Abdul Azis Hasibuan memberi keterangan adanya kesepakatan kliennya dengan PT.SIL dalam kasus pemutusan hubungan kerja.

Asaberita.com, Deliserdang — PT. Serumpun Indah Lestari (SIL) telah sepakat untuk memenuhi hak karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberhentikan tanpa surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini dilakukan setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang.

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, Siti Junaida, SH, MKn dari Kantor Hukum Hidayah di Medan, mengonfirmasi bahwa PT. SIL telah mencapai titik temu dengan karyawan PKWT yang bersangkutan, Abdul Aziz Hasibuan. “Hari ini, mediasi yang dilakukan kemarin telah mencapai kesepakatan. PT. SIL bersedia memenuhi hak-hak karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan,” ungkap Siti.

Proses mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PT. SIL, termasuk Chalik Wijaya, Junaidi, Suci, dan Maya. Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja Pemkab Deliserdang diwakili oleh Alex dan Andi. Kehadiran mereka memastikan bahwa proses mediasi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Warga Usia 45 Tahun Kembali Bekerja, Aswan Jaya Minta Pemerintah Buat Kajian Mendalam

Siti menambahkan bahwa PT. SIL akan segera melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak-hak yang semestinya kepada Abdul Aziz Hasibuan, sesuai dengan hasil kesepakatan mediasi. “Klien saya, Abdul Aziz, telah menerima kesepakatan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini tanpa ada lagi konflik lanjutan,” jelas Siti.

Dengan berakhirnya perselisihan ini, diharapkan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan dapat kembali harmonis dan terjaga, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam hubungan kerja. (red/bs)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Suami Tega Bunuh Istri, 10 Tahun Bekerja di Amerika Serikat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *