Asaberita.com-Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal dibatalkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan oleh Mahkamah Agung.
Perpres itu berisi tentang aturan kenaikan iuran yang harus dibayarkan masyarakat ke asuransi kesehatan pelat merah itu.
“Ya ini kan keputusannya memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS begitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan memiliki manfaat besar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara luas.
Namun, dari sisi keuangan, asuransi ini justru merugi.
“Sampai dengan, saya sampaikan, dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun, dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun,” ujar dia.
“Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review -ah ya,” ucap dia.
Perpres tentang Jaminan Kesehatan itu dibatalkan MA pada 27 Februari lalu.
“Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2020).
Menurut dia, MA mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia terkait perpres itu. (kps/has)
- Tim Gabungan Ratakan Barak Narkoba dan Sita Puluhan Mesin Judi - September 15, 2024
- Personel Polres Binjai Tetap Laksanakan Patroli Malam Meski Diguyur Hujan - September 15, 2024
- Tim Perenang Sumut, Felix Viktor Iberle, Raih Emas dan Pecahkan Rekor PON XXI 2024 - September 15, 2024