Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukumSumatera Utara

Di Polsek Padang Bolak, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Sudah 8 Tahun Belum Ditangkap

×

Di Polsek Padang Bolak, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Sudah 8 Tahun Belum Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Anak
Di Polsek Padang Bolak, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Sudah 8 Tahun Belum Ditangkap

Asaberita.com, Medan — Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut) menerima laporan mengenai tindakan kekerasan terhadap seorang anak berumur 4 tahun yang dilakukan oleh pelaku berinisial RH.

Pada Rabu, 3 Juli 2024, Agus Tanjung selaku kakak korban mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara (Sumut) yang berlokasi di JalanPenganiayaan Anak Hindu No. 12 lantai 2 untuk meminta bantuan terkait kejadian yang menimpa adik kandungnya.

Kedatangan Agus Tanjung disambut baik oleh Ketua LPA Sumut Drs. John Edward Hutajulu dan Wakil Ketua LPA Bidang Hukum Dr. (C) Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM.

Agus Tanjung menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap adiknya, Padil Ardiansyah, terjadi pada 13 Desember 2016. Ketika itu, ayah dan adiknya dicegat oleh tetangganya yang berinisial RH saat mereka dalam perjalanan ke ladang.

BACA JUGA :  LBH Medan Duga Terbitnya 22 SHM di Lahan Warga di Belawan Bahari Sebagai Praktik Mafia Tanah

RH, yang saat itu membawa senapan angin, terlibat percekcokan dengan ayah korban dan kemudian memukul kepala korban, Padil Ardiansyah.

Penganiayaan Anak

Atas penganiayaan tersebut, ayah korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Bolak Tapanuli Selatan pada tanggal 31 Desember 2016 dengan nomor laporan LP TBL/419/XII/2016/SU/Tapsel/TPS Bolak.

“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut dapat segera menangkap pelaku, karena sejak laporan kami pada tahun 2016, sampai kini pelaku belum ditangkap. Penangkapan ini demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga kami,” ucap Agus Tanjung.

Ketua LPA Sumut Drs. John Edward Hutajulu menambahkan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kondisi anak tersebut.

“Kita berharap Polda Sumut dan jajaran dapat segera menangkap pelaku tersebut agar memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak,” tambahnya. (red/bs)

BACA JUGA :  Di PHK karena Stroke, Karyawan PT CIMB Niaga Finance Medan Terima Pesangon Tak Sesuai UU Ketenagakerjaan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *