Sumatera Utara

Diduga Cacat Aturan, Pengangkatan Kepala Inspektur Daerah Samosir Dipertanyakan

×

Diduga Cacat Aturan, Pengangkatan Kepala Inspektur Daerah Samosir Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Anton Simbolon
Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan UNHAN, Anton Simbolon.
Anton Simbolon
Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan UNHAN, Anton Simbolon.

Asaberita.com, Samosir – Pengangkatan Marudut Sitinjak sebagai Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Samosir, dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, pengangkatan itu diduga ada aturan yang dilanggar serta disinyalir syarat nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Dugaan adanya cacat aturan dan nuansa KKN dalam pengangkatan Marudut Sitinjak sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Samosir, disampaikan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan UNHAN, Anton Simbolon, melalui siaran persnya pada Jumat (28/1/2022).

“Yang pertama dan yang paling mendasar adalah yang bersangkutan (Marudut Sitinjak) sudah dilantik sebagai Kepala Inspektur Daerah padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut,” ungkap Anton.

Dikatakan Anton, memang ada surat dari Gubernur Sumut yang ditujukan ke Pemkab Samosir, akan tetapi itu surat yang berbeda.

“Surat dari Gubernur itu adalah surat yang salah, karena dalam akhir paragraf surat disebutkan untuk Bupati Nias Utara. Kemudian surat itu tertanggal 24 Januari 2022, sementara pelantikan Inspektur Daerah Samosir sudah dilakukan pada 21 Januari 2022. Jadi surat itu bukanlah surat persetujuan Gubernur untuk pengangkatan Inspektur Daerah. Karena aneh, masak surat Gubernur bisa lain di atas lain pula di bawah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Pembakaran Hutan di Samosir Ditangkap

Apalagi, kata Anton, dirinya mensinyalir ada praktik KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak sebagai Inspektur Daerah, sebab salah seorang anggota Tim Pansel yakni Mangindar Simbolon, merupakan adek ipar dari Marudut Sitinjak. “Jadi kita bisa duga ada kong kalingkong didalamnya,” tegas Anton.

Yang lebih parah lagi, beber Anton, Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah.

“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/4700/SJ Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah, pada Point 5 Sub Point 3 Huruf e, disebutkan, calon harus mencantumkan sertifikat pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional,” terangnya.

BACA JUGA :  Wujudkan UINSU Sebagai World Class Univeristy Melalui Gerakan Total Produksi

Sehingga, Anton menilai Pemkab Samosir tidak bekerja secara profesional dan hanya mementingkan kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting,

“Bupati harusnya bisa melaksanakan pemerintahan dengan profesional, bukan atas dasar like and dislike saja, karena pejabat daerah harus bekerja untuk rakyat, bukan berdasarkan order kelompok orang semata,” pungkasnya. (red/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *