Dihadang Warga, Juru Sita PN Medan Gagal Eksekusi Pengosongan Rumah di Jalan Kuda

Dihadang warga
Juru sita PN Medan yang dikawal aparat kepolisian gagal mengeksekusi pengosongan rumah di Jalan Kuda Medan karena mendapat perlawanan dan dihadang warga, Rabu (24/8).
Dihadang warga
Juru sita PN Medan yang dikawal aparat kepolisian gagal mengeksekusi pengosongan rumah di Jalan Kuda Medan karena mendapat perlawanan dan dihadang warga, Rabu (24/8).

Asaberita.com, Medan – Juru sita Pengadilan Negeri Medan gagal mengeksekusi pengosongan rumah milik Aaw Sioe Kin dan Lim Sun San/Halim Tjipta Sanjaya, Oei Giok Li Ng, di jalan Kuda Medan, Rabu (24/08/2022) karena mendapat perlawanan warga.

Pantauan di lokasi, tampak Juru Sita PN Medan Darwin dan aparat kepolisian berada di lokasi rumah yang menjadi objek sengketa di Jalan Kuda Medan yang bakal dieksekusi.

Belum sempat Juru Sita membacakan penetapan eksekusi pengosongan rumah, labgsung mendapat penolakan dari warga yang bersimpati dengan termohon dan tereksekusi tersebut.

“Ini putusan rancu, eksekusi tanah ini cacat hukum,” teriak warga.

Warga juga mengatakan, pihaknya tidak pernah digugat. “Kami tidak pernah digugat. Kenapa dieksekusi,” katanya seraya mengatakan pihaknya tidak percaya lagi dengan hukum jika eksekusi dilakukan.

Aaw Sioe Kin dalam surat keberataan eksekusi tersebut mengatakan bahwa dirinya bukan (tidak pernah) sebagai pihak tergugat dalam perkara No 270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tanggal 31 Januari 2001.

Aaw Sioe Kin juga mengakui dirinya tidak pernah mendapat teguran (Aanmaning) dari PN Medan sebagai pemilik rumah di Jalan Kuda No 18 D sebagai objek eksekusi, namun kemudian mendapatkan surat tertanggal 16 Agustus 2022 untuk pelaksanaan eksekusi tanggal 24 Agustus 2022.

BACA JUGA :  JPU Tuntut Bos Judi Apin BK alias Jonni 5 Tahun Penjara

Aaw Sioe Kin mengaku memperoleh tanah seluas 191 M2, rumah no 18 D yang ia tempati saat ini dari Andi Chandra yang dikuasakan kepada Kok Siau Lien berdasarkan surat kuasa yang dilegalisir di Notaris dengan Nomor 1473/Leg/IV/2021 yang bertindak untuk atas nama Andi Chandra dalam Akta Jual Beli No. 323/2001 tanggal 9 Mei 2001 yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah Kotamadya Medan Hustati SJ.

Aaw Sioe Kin memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM nomor 890/Kel./Pandau Hulu O terletak di Jalan Kuda Nomor 18 D seluas 191 M2.

Seperti diketahui, mencuatnya permasalahan ini membuat sejumlah pihak prihatin, salah satunya dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW-JPKP) Nicodemus Nadeak dan Mabes DPP KSI (Komunitas Sahabat Indonesia).

Nicodemus Nadeak mengingatkan aparat Polrestabes dan Pengadilan Negeri Medan untuk tidak memihak serta segera membatalkan eksekusi yang syarat dangan adanya tekanan dari mafia perkara. Pihaknya meminta Kapolri dan Mahkamah Agung membersihkan oknum-oknum yang bermain dalam permasalahan ini.

Nicodemus menilai ada persoalan mendasar dalam kasus ini, dimana aparat tidak jeli sehingga masyarakat mencium adanya dugaan permainan dan tekanan mafia perkara dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK

“Pertama tanah tersebut merupakan milik Halim Tjipta Sanjaya dan sudah berkekuatan hukum sesuai akta jual beli pada 10 Juli 1997. Tanah tersebut semula atas nama Yayasan Sech Oemar Bin Salim Bahadjadj dan statusnya telah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Halim Tjipta Sanjaya dengan nomor 839/Pandau Hulu I tanggal 4 Februari 1997,” jelasnya.

Terpisah, pemohon Abdul Nasir diwakili Kuasa Hukumnya Ifan Syahputra mengaku kecewa dengan penundaan eksekusi tersebut. Namun pihaknya terus mendorong agar juru sita PN Medan bisa melaksanakan eksekusi perkara yang sudah inkrach tersebut. (avd/op/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *