Gelapkan Sertifikat Tanah, Kuasa Hukum Suherdi Minta Polisi Segera Tetapkan Andi Pribadi Sebagai Tersangka

Hanafian
Hanafian SH selaku kuasa hukum Suherdi ST
Hanafian
Hanafian SH selaku kuasa hukum Suherdi ST

Asaberita.com, Medan – Hanafian SH selaku kuasa hukum Suherdi ST, meminta aparat kepolisian segera menetapkan Andi Pribadi, penduduk Jalan Asrama Gg Ampera II Komplek BI No 17 K. Tanjung Rejo Kec Medan Helvetia, Medan, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan menggelapan sertifikat tanah yang telah ia jual kepada Suherdi.

“Klien kami telah melaporkan Andi Pribadi ke Polsek Sunggal pada 8 September 2021 dengan Nomor: LP/B/341/IX /2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL atas kasus penipuan dan penggelapan surat tanah dan rumah yang beralamat di Jalan Setia Bangun Komplek Setia Damai Gg Anggrek Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” jelas Hanafian SH kepada wartawan, Kamis (25/08/2022) di Medan.

Bacaan Lainnya

Hanafian SH memaparkan, kasusnya bermula pada 5 April 2019 terjadi kesepakatan jual beli tanah beserta rumah di Jalan Setia Bangun Kompleks Setia Damai Gg Anggrek Desa Sunggal Kanan, antara Andi Pribadi selaku pihak pertama dan Suherdi ST selaku pihak kedua.

Kedua belah pihak bersepakat harga jual tanah dan rumah seharga Rp200 juta, sudah termasuk untuk bea balik nama SHM dari Andi Pribadi ke Suherdi sebesar Rp10 juta. Sedangkan untuk pembayaran disepakati dengan cara cicil selama 6 bulan, dimana untuk DP dibayar Suherdi ke Andi sebesar Rp40 juta pada 5 April 2019.

“Pembayaran berikutnya dilakukan dengan cara transfer bank yakni sebesar 10.jt tgl 19 Mei 2019, 10 jt tgl 30 Mei 2019, 50 jt tgl 20 Juli 2019, 50 jt tgl 2 Agustus 2019, 20 jt tgl 5 Okt 2019, dan 10 jt tgl 24 Okt 2019, sehingga totalnya Rp190 juta. Sedangkan Rp10 juta sisanya kesepakatan adalah untuk bea balik nama dan baru akan diserahkan ke Andi saat SHM telah diterima Suherdi,” jelas Hanafian SH.

BACA JUGA :  Penipuan Berkedok Online di Era Covid-19

Dari pembayaran yang sudah dilakukan Suherdi pada Andi, ucap Hanafian, artinya pembayaran tanah dan rumah sudah lunas pada 24 Oktober 2019, dan harusnya Andi sudah menyerahkan sertifikat tanah untuk dilakukan bea balik nama.

Tetapi, lanjut Hanafian, hingga 1 tahun setelah pembayaran selesai, sertifikat tanah tak kunjung diserahkan Andi kepada Suherdi, hingga akhirnya Suherdi meminta Andi Pribadi membuat surat perjanjian di atas materai tertanggal 28 Oktober 2020 dengan saksi Ahmadi (40) dan Yoyon Haryono (37) penduduk Jalan Setia Bangun dusun IV Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Dalam surat perjanjian itu, Andi Pribadi selaku pihak pertama berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah kepada Suherdi selambatnya pada 7 Januari 2021. Dan dalam perjanjian itu juga disebutkan bila ia ingkar ia siap untuk diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berkalu di Indonesia.

“Dalam surat perjanjian itu juga dicantumkan dalam satu pasal bahwa sejak perjanjian itu ditandatangani maka hak atas tanah berikut bangunan di atasnya sudah menjadi milik dan tanggung jawab Suherdi selaku pihak kedua,” imbuh Hanafian.

Sejak saat itu, lanjutnya, Suherdi kemudian menempati rumah yang ia beli itu dan telah merehapnya hingga menghabiskan dana ratusan juta.

Tetapi, sampai melebihi batas waktu di surat perjanjian Andi Pribadi tak juga menyerahkan surat tanah dimaksud.

BACA JUGA :  Rutan Perempuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Razia

“Karena melihat itikad tidak baik dari Andi Pribadi, maka klein kami kemudian melaporkannya ke Polsek Sunggal,” kata Hanafian.

Dan belakangan, imbuhnya, diketahui ternyata Andi Pribadi telah menggadaikan surat tanah yang telah ia jual itu ke BNI menggunakan nama istrinya. Itu diketahui setelah karyawan BNI akan melakukan penyegelan rumah yang telah dibeli dan ditempati Suherdi.

Mengetahui jika objek anggunan kredit macet sudah diperjual belikan, karyawan BNI urung melakukan penyegelan.

Perkara ini, sebut Hanafian, kini telah diambil alih penangananya oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal.

“Kami sudah bertemu dengan beliau dan Pak Kanit berjanji akan segera melakukan gelar perkara kasus ini setelah berkoordinasi ke Polrestabes Medan. Beliau berjanji mengusahakan secepatnya di bulan ini atau paling lama 2 minggu gelar perkara sudah dilakukan, dan kami meminta agar kepolisian segera menetapkan Andi Pribadi sebagai tersangka, mempertanggung jawabkan perbuatannya serta menarik surat tanah yang ia anggunkan di BNI serta menggantinya dengan anggunan lain atas pinjamannya,” pungkas Hanafian. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *