Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Direktur DMKR Tak Penuhi Panggilan Jaksa di Sidang Dugaan Korupsi Aset PTPN II

×

Direktur DMKR Tak Penuhi Panggilan Jaksa di Sidang Dugaan Korupsi Aset PTPN II

Sebarkan artikel ini

Medan – Direktur PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Nanik Santoso tak memenuhi panggilan Jaksa untuk menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset PTPN II di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Nanik seharusnya hadir dengan delapan saksi yang dipanggil.

Namun, pada sidang lanjutan dengan terdakwa Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, hanya ada lima saksi yang hadir atas panggilan Jaksa.

Kelima saksi itu yakni Julius Sitorus selaku Direksi DMKR unsur perwakilan PTPN II, Irawan selaku GM CitraLand Sampali, Taufik Hidayat selaku GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur DMKR Nanik Santoso yang tidak hadir, Lili selaku Finance CitraLand, serta Vivi selaku Marketing CitraLand Sampali.

Menanggapi tidak hadirnya Nanik Santoso, Jaksa Henri Sipahutar mengatakan akan kembali memanggil direktur DMKR tersebut untuk dimintai keterangannya. Selain Nanik, Lili selaku Finance CitraLand, serta Vivi selaku Marketing CitraLand Sampali yang akan kembali dipanggil.

“Kami akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidang selanjutnya,” kata Henry, Senin (2/3/2026).

BACA JUGA :  Figur Putra Mahkota - Achmad Fauzan Diyakini Mampu Membawa Perubahan Padanglawas Lebih Baik

Pada sidang tersebut, kelima saksi yang hadir dicecar majelis hakim, dari itu terungkap, bahwasanya dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasan tersebut, 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Para saksi mengakui, dari 93 hektare yang telah berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun kawasan perumahan residensial dengan total sekitar 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Harga rumah satu unit, baik di CitraLand Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasi lainnya, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit,” ujar Taufik Hidayat di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya hakim mengenai status kepemilikan, saksi menyatakan seluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP.

“SK HGB dipecah dalam enam surat keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Kami sudah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar HGB segera dipecah supaya dapat ditingkatkan menjadi SHM,” kata Taufik.

Saksi juga mengungkapkan sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB dan belum menjadi SHM.

BACA JUGA :  Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Website Desa

“Hal itu karena adanya permasalahan hukum yang kami ketahui, sehingga proses permohonan pemecahan HGB menjadi SHM terkendala,” ujar Irawan.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim M Kasim mengatakan bahwa persoalan ini suatu waktu bakal jadi bom waktu. Artinya, kedepan bakal menjadi persoalan panjang dimana unit rumah telah dilunasi tetapi pemilik atau konsumen belum mendapatkan SHM karena status alas hak nya masih HGB.

“Ini bakal jadi bom waktu kedepannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketika dilunasi, pembeli tidak bisa menerima SHM. Karena tanahnya masih HGB,” tegas Hakim M Kasim.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *