Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah memeriksa Direktur Utama PT Pasifik Energi Trans berinisial EIP terkait dugaan korupsi Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan senilai Rp18 Miliar.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/06/2026).
“Sudah dua minggu lalu,” kata Valentino.
Kasi Intel Kejari Medan itu menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dengan nilai miliar rupiah ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Sudah tahap penyidikan,” pungkasnya.
Sayangnya, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi PT Pasifik melalui nomor 0812xxxx2633 yang tertera di Website resmi PT Pasif, tidak merespon dan nomor 0822xxxx7379 namun tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Iya, kemarin sudah diperiksa
Sebelumnya, DLH Kota Medan diketahui setiap tahunnya mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk kebutuhan operasional, mulai dari bahan bakar mesin hingga kendaraan dinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
Pada tahun 2023, pengadaan BBM solar tercatat mencapai Rp16 miliar, dan naik menjadi Rp18 miliar pada tahun 2024. Namun, di balik angka fantastis itu, muncul dugaan praktik kotor yang merugikan negara.
Seorang oknum disebut-sebut menggunakan nama Bobby Nasution saat masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Dengan mengaku memiliki kedekatan, oknum tersebut diduga leluasa memasukkan BBM ke DLH Kota Medan.
Pengadaan yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender malah dikategorikan sebagai pengadaan dikecualikan. Dengan dasar tersebut, sebuah perusahaan bernama PT P, yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan, berhasil mendapatkan proyek pengadaan solar tersebut.
Selama dua tahun berturut-turut, PT P mendapat mandat dari oknum yang mengaku sebagai tangan kanan Bobby Nasution untuk menyuplai BBM ke sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan. Setiap liter solar yang berhasil disalurkan, oknum tersebut diduga menerima fee sebesar Rp2.500.
Dengan distribusi mencapai sekitar 48 ton solar per bulan, keuntungan para makelar dan pihak terkait diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Tak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan pada sistem pelaporan anggaran. Pada tahun 2023, meskipun alokasi anggaran pengadaan solar Rp16 miliar belum sepenuhnya terserap, PT P disebut tetap menerbitkan tagihan tambahan agar nilai anggaran bisa sesuai target.
Tagihan itu diduga fiktif dan direkayasa dalam laporan keuangan agar lolos dari pemeriksaan biro keuangan Pemko Medan.
Terkait dugaan praktik korupsi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, enggan memberikan tanggapan. Berulang kali dihubungi melalui pesan singkat oleh awak media, hingga kini Melvi belum merespons.
Kasus dugaan korupsi pengadaan BBM solar di DLH Medan ini kini menjadi sorotan publik, mengingat nilainya yang fantastis dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat daerah.
- Dirut PT Pasifik Energi Trans Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BBM senilai Rp18 Miliar – April 16, 2026
- Kejati DKI Jakarta Tegas Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp464,9 Miliar – April 16, 2026
- Wujudkan Rumah Impian, BTN Salurkan 6 Juta KPR Untuk Keluarga Indonesia – April 15, 2026











