Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi APD Covid-19

×

Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi APD Covid-19

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com, Medan – Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, divonis 10 tahun penjara terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020. Hakim menyatakan Alwi terbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar.

Majelis hakim yang diketuai oleh M. Nazir menilai bahwasanya Alwi melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata M. Nazir Jumat (16/8/24).

Selain itu, Hakim juga menghukum Alwi untuk membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA :  Cipayung Plus Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kecurangan Recrutman PPPK

Kemudian, hakim juga menghukum Alwi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah Nazir.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa telah bekerja keras untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Sumut.

Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Alwi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Beraksi di Warnet, Pelaku Curanmor Diringkus Petugas Polsek Medan Barat

Selain itu, Alwi juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *