Scroll untuk baca artikel
#
Peristiwa

Ditahan Kejaksaan, Anwar Sani Tarigan Klarifikasi Kasus Cetak Sawah di Dairi

×

Ditahan Kejaksaan, Anwar Sani Tarigan Klarifikasi Kasus Cetak Sawah di Dairi

Sebarkan artikel ini
Anwar Sani
Anwar Sani Tarigan
Anwar Sani
Anwar Sani Tarigan

Asaberita.com, Medan – Kejaksaan Negeri Dairi menahan Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan. Anwar Sani disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Dairi. Anwar Sani ditahan pada Rabu siang, (5/5/2021).

Terkait penahanan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Dairi, Anwar Sani menyampaikan klarifikasi tertulis yang diterima wartawan pada Kamis (6/5).

Dalam klarifikasinya, Anwar Sani menyebutkan ia ditahan Kejaksaan Negeri Dairi pada Rabu, 5 Mei 2021 pukul 02.00 WIB, dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Dairi. Karenanya ia mengatakan perlu menyampaikan beberapa hal terkait perkara itu, yakni:

1. Disebutkan bahwa ada Anggaran Rp750 juta dari Kementerian Pertanian Tahun 2011 untuk percetakan sawah seluas 100 hektare dan pengadaan bibit yang diterima Kelompok Tani Maradu.

2. Bahwa sesungguhnya anggaran tersebut di atas yang disetujui hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor.

3. Bahwa semula perencanaan dari pekerjaan tersebut yang diajukan adalah harus ada terlebih dahulu pembangunan bendungan saluran bangunan pelengkapnya.

4. Bila bendungan tersebut tidak ada maka percetakan sawah di desa yang dimaksud akan sia-sia karena tidak ada air yang mengaliri sampai areal persawahan sesuai perencanaan semula.

Berdasarkan hal-hal yang ia sebutkan diatas, menurut Anwar Sani, maka putusan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara untuk pekerjaan cetak sawah di Desa Simungun, Dairi yang dijatuhkan kepadanya sesungguhnya tidak tepat.

BACA JUGA :  Hari Kedua Aquabike: Shuttle Bus Dishub Sumut Angkut Seribuan Pengunjung

Sebab, pekerjaan itu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanian, dan pekerjaannya adalah hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor, bukan untuk pekerjaan cetak sawah seluas 100 hektare.

“Demikian klarifikasi dari saya terkait dengan kasus terhadap penahanan diri saya dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Terkait dengan hal tersebut tentunya saya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut untuk tetap mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Selenggarakan Pelayanan Publik yang Prima, Kementerian ATR/BPN Raih Dua Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *