Asaberita.com, Batubara — Tuduhan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang dilakukan PT. Jui Shin Indonesia di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ternyata tidak benar. Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, membantah tuduhan tersebut.
Pada Sabtu, 22 Juni 2024, di kediamannya, Zaharuddin dengan tegas menjelaskan bahwa PT. Jui Shin Indonesia tidak melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan seperti yang diberitakan beberapa media online lokal.
“Tidak ada saya mengatakan seperti itu. Sudah saya klarifikasi ke wartawan yang menulis beritanya. Saya katakan kepada dia (wartawan), tidak ada saya mengatakan PT. Jui Shin melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan. Salah dia itu (wartawan). Mungkin dia yang tidak paham dan mengerti,” kata Zaharuddin.
Menurut Zaharuddin, kondisi yang terjadi di lokasi tambang pasir di desanya disebabkan oleh air pasang dari hulu yang masuk ke danau korekan tambang, sehingga nelayan melapor kepadanya.
“Nelayan yang meminta agar saya sampaikan hal ini. Sudah saya sampaikan kepada mandor di lokasi tambang,” ujarnya.
Zaharuddin juga mengungkapkan bahwa wartawan yang menjumpainya hanya satu orang dan dari satu media, tidak lebih, terkait tuduhan pemberitaan PT. Jui Shin Indonesia melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan.
“Hanya satu orang wartawannya yang menjumpai saya. Saya pun tak tahu bisa banyak media memberitakannya. Nama wartawannya Doni dari Tobapos,” terang Zaharuddin.
Kepala Desa Gambus Laut ini pun kembali memastikan dirinya tidak ada mengatakan PT. Jui Shin Indonesia melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan.
“Saya tegaskan lagi ya, tidak ada saya mengatakan demikian seperti yang mereka beritakan,” tutup Zaharuddin. (rel)
- 67 Atlet Taekwondo Asal Binjai Berlaga di Kejuaraan Piala Pangdam I Bukit Barisan – Januari 18, 2025
- Formas Harap Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Tanah Sari Rejo Polonia – Januari 17, 2025
- Aktivis Irham Sadani Rambe Sebut “Bang Bahar” sebagai Figur Berprestasi dan Penuh Dedikasi – Januari 17, 2025