Hukum

Dosen Didakwa Bunuh Suami, Pengacara Korban: Hakim, JPU, dan Saksi Objektif

×

Dosen Didakwa Bunuh Suami, Pengacara Korban: Hakim, JPU, dan Saksi Objektif

Sebarkan artikel ini
Sidang Dosen Diduga Bunuh Suami
Dosen Didakwa Bunuh Suami, Pengacara Korban: Hakim, JPU, dan Saksi Objektif

MEDAN – Pengacara keluarga korban dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, Ojahan Sinurat, S.H., menilai proses persidangan yang tengah berlangsung cukup objektif. Ia menyebut Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani perkara ini dengan profesional.

Dalam sidang yang digelar Selasa (11/3), terdakwa yang juga istri korban, Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., M.Kn., membantah beberapa keterangan saksi pelapor, Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir. Namun, menurut Ojahan Sinurat, hal itu merupakan hak terdakwa.

Terdakwa Tolak Autopsi

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, S.H., M.H., dengan hakim anggota Lucas Sahabat Duha, S.H., M.H., dan Deny Syahputra, S.H., M.H., saksi Haposan Situngkir mengungkapkan kronologi awal saat menerima kabar kematian adiknya, Rusman Maralen Situngkir.

“Saya mendapat kabar adik saya meninggal dan jenazahnya sudah dibawa ke rumah sakit. Saya lalu pergi ke rumah Anggiat Situngkir, kemudian kami bersama-sama ke RS Advent untuk memastikan kabar tersebut,” ujar Haposan.

Di rumah sakit, saksi menanyakan penyebab kematian korban kepada terdakwa. Tiromsi Sitanggang menjelaskan bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan saat sedang membersihkan mobil.

BACA JUGA :  Giovanni Dituntut 9 Bulan Penjara Karena Tendang Alat Vital Pacar

Menanggapi hal tersebut, saksi Anggiat Situngkir bertanya apakah korban sudah divisum. Namun, terdakwa menolak dengan alasan telah menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Dugaan Kejanggalan

Setibanya di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi melihat suasana sudah ramai. Karena penasaran, mereka memutuskan pergi ke lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian. Namun, menurut mereka, tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan di sana.

Kedua saksi kemudian mendatangi Polsek Helvetia untuk mencari informasi mengenai dugaan kecelakaan lalu lintas yang disebut terdakwa. Namun, pihak kepolisian menyatakan tidak ada laporan kecelakaan di lokasi tersebut. Polisi bahkan menyarankan agar keluarga meminta autopsi terhadap jenazah korban.

Saat kembali ke rumah duka, kedua saksi kembali meminta agar dilakukan autopsi. Namun, terdakwa tetap menolak. “Tidak usah, Bang. Saya melihatnya langsung,” ujar terdakwa seperti yang disampaikan saksi di persidangan.

Karena adanya kejanggalan, Haposan Situngkir akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia pada 27 Maret 2024. Keesokan harinya, polisi membawa kedua saksi ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Ulama Sumut Bangga dan Dukung Kinerja Kapolda Berantas Judi di Sumut

Upaya Perdamaian?

Pada 28 Maret 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi Anggiat Situngkir. Menurut saksi, kedatangan terdakwa bertujuan untuk mediasi agar laporan ke polisi dicabut. Namun, hal ini dibantah oleh Tiromsi Sitanggang.

“Saya datang bukan untuk mediasi, tapi untuk duduk bersama demi menjaga marwah keluarga,” ujar terdakwa dalam persidangan.

Kasus ini masih berlanjut di persidangan, dengan Jaksa Penuntut Umum terus menghadirkan saksi untuk mengungkap fakta terkait kematian Rusman Maralen Situngkir.

(ABN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *