DPW Jaring MAHALI Nilai Statemen AKP Stefanus tentang Komunikasi LPS – M Syahrial sebagai Fitnah

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

 

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Asaberita.com, Medan – Ketua DPW Jaring Mahasiswa LIRA (MAHALI) Provinsi Sumut Aji Lingga, menilai bahwa statemen AKP Stefanus Robin Pattuju yang menyatakan adanya kumunikasi antara Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) dengan Walikota Tanjung Balai non-aktif M Syahrial, sebagai sebuah fitnah.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, statemen AKP Stefanus bahwa Lili Pintauli pernah berkomunikasi dan berusaha membantu Syahrial, berdasar pengakuannya sendiri, hanyalah keterangan lisan M Syahrial kepada Stefanus, tanpa ada bukti lainnya yang menunjukkan bahwa benar LPS pernah berkomunikasi dan berusaha membantu M Syahrial terkait kasus yang menjeratnya.

“Kami menilai, keterangan AKP Stefanus yang menyampaikan kesaksian hanya berdasar keterangan lisan orang yang terjerat kasus tanpa ada bukti pendukungnya itu, sebagai sebuah fitnah dan upaya pencemaran nama baik ibu Lili Pintauli Siregar,” kata Aji Lingga kepada wartawan, Kamis (29/7/2021) di Medan.

Aji Lingga mengancam fitnah yang dilakukan terhadap Wakil Ketua KPK itu, dan bila kedepan ada pihak-pihak yang berupaya mengaburkan masalah dengan memfitnah Komisioner KPK, DPW Jaring MAHALI Sumut akan menjadi garda terdepan melaporkan pelaku fitnah itu ke aparat hukum.

“Siapa saja yang memfitnah Ibu Lili Pintauli Siregar, Komisioner dan karyawan KPK yang telah bekerja secara profesional, akan kami laporkan ke penegak hukum. Kita sudah gerah melihat pola-pola lama dalam mengaburkan pokok masalah dengan isu dan fitnah,” ketus Aji Lingga.

BACA JUGA :  Warga Tobing Tinggi Laporkan PT SSL ke Polres Padanglawas 

Ditegaskannya, statemen AKP Stefanus Robin Pattuju terindikasi fitnah. Sebab, Stefanus dalam persidangan menyampaikan mendengar dari eks Walikota Tanjung Balai M Syahrial yang mengaku dihubungi Wakil Ketua KPK LPS.

“Padahal bukan Stefanus saja yang di prank oleh M Syahial, tapi pengakuan Kepala Dinas di Tanjung Balai berdasarkan info di dapat, bahkan emotion jempol di WA M Syahrial dari LPS dijadikan alat meminta bantuan uang dari para kepala dinas guna menutupi kasus M Syahrial yang diperiksa KPK,” tegas Aji Lingga.

Lebih lanjut, Aji Lingga menuding, tuduhan fitnah keterlibatan LPS di lingkaran gratifikasi M Syahrial kepada AKP Stefanus Robin Pattuju dan Maskur Husain tak lebih sebagai pola-pola lama usaha pihak yang diproses mengaburkan substansi pokok perkara.

“Tak ada hubungan, proses hukum M Syahrial, AKP Stefanus Robin Pattuju dan Maskur Husain atas berbagai tuduhan pada LPS. Itu pola lama, mengaburkan masalah pokok dengan berbagai isu dan fitnah yang rentan dapat dilaporkan secara hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak langsung mengasumsikan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi di Kota Tanjung Balai, hanya berdasarkan pengakuan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang menyebut Lili pernah menghubungi Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, keterangan Stefanus masih lemah. Pasalnya, baru ia sendiri yang menyebut Lili tanpa bukti maupun saksi pendukung lainnya. “Fakta sidang belum tentu fakta hukum,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021) yang dilansir sejumlah media.

Ali mengatakan, temuan persidangan menjadi fakta hukum jika diperkuat dengan bukti dan keterangan saksi lain. Keterangan saksi dan bukti harus mengikat untuk menjadi fakta hukum. “Keterangan saksi tidak bisa dinilai fakta hukum jika tidak berkaitan dengan keterangan yang lain, maupun alat bukti lain,” ujar Ali.

BACA JUGA :  Tak Cerminkan Kebhinekaan, Praktisi Hukum Minta Ombudsman RI Transparan dalam Seleksi Kaper

Ali juga mengatakan pernyataan Stefanus tentang Lili Pintauli perlu diuji lagi dalam persidangan. Pendalaman itu akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tanpa campur tangan komisioner KPK. “Sejak dulu hingga sekarang setiap persidangan pimpinan tidak ikut mengambil keputusan apapun. Itu ranah satgas tim JPU,” tutur Ali.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai mengatakan di depan Majelis Hakim mendapat informasi dari M Syahrial ada dihubungi LPS.

Namun tak ada satupun statemennya yang menjadi bukti konkrit adanya komunikasi M Syahrial pada LPS karena AKP Robin hanya menyatakan mendengar dari M Syahrial, dan dia memberikan pilihan ke Syahrial mau diurus olehnya atau orang lain.

“Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa M Syahrial ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Gimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu kata Bu Lili kepada terdakwa saat itu,” kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. (red/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *