Dugaan Praktik Persekongkolan Proses Tender di UKPBJ Samosir Dilaporkan ke Polda Sumut

dugaan persekongkolan
LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), melalui Ketumnya Torang Panggabean dan Sekretaris Muhammad Chaidir, melaporkan dugaan praktik persekongkolan proses tender di UKPBJ Kabupaten Samosir TA 2021 ke Polda Sumut, Rabu (22/12).
dugaan persekongkolan
LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), melalui Ketumnya Torang Panggabean dan Sekretaris Muhammad Chaidir, melaporkan dugaan praktik persekongkolan proses tender di UKPBJ Kabupaten Samosir TA 2021 ke Polda Sumut, Rabu (22/12).

Asaberita.com, Medan – Ketua Umum LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), Torang Panggabean didampingi Sekretaris Nasional Muhammad Chaidir, melaporkan dugaan praktik persekongkolan proses tender di UKPBJ Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 ke Polda Sumut, Rabu, (22/12/2021).

Dalam surat laporan LSM SPI nomor: 0024/S/K-L/DPP PLSM-SPI/XII/2021, tertanggal 20 Desember 2021 tentang dugaan persekongkolan memenangkan tender dilakukan oleh Plt. UKPBJ Kabupaten Samosir Gorman Sagala, yang diduga kuat diatur dan disutradarai oleh OG, JN dan MS, yang nota bene adalah Tim Sukses Bupati  dan Wakil Bupati Samosir pada Pilkada 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Dugaan telah terjadi praktik persekongkolan berjemaah ini, kata Torang, sangat jelas dan nyata-nyata terlihat dari nilai Penawaran Perusahaan yang dimenangkan oleh ULP Kab. Samosir yang hampir mendekati dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun yang dibuat Kuasa Penerima Anggaran (KPA) dengan persentasi 98,40 % hingga 99,10 % dari HPS.

Berdasarkan data yang dihimpun, lanjutnya, hampir seluruh perusahaan pemenang tender Tahun 2021 ini mendapat “perlakuan istimewa” dari Pokja Pemilihan Kabupaten Samosir.  Seperti, CV. SN yang dimenangkan pada pekerjaan Rehabilitasi Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang di SMP SW dengan penawaran 98,40% dari HPS dan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 21 Parbaba Dolok dengan penawaran 98,85% dari HPS.

BACA JUGA :  Anggota Komisi VI DPR RI Apresiasi Polda Sumut Laksanakan Arahan Presiden Terkait Investasi

Kemudian CV. N yang dimenangkan Pokja pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kec. Onan Runggu dengan penawaran 97,30% dari HPS, dan CV. BS pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 1 Simanindo dengan penawaran 97,84% dari HPS.

Selain itu, CV. DK mendapat paket rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 1 SIPIRA, menang tender dengan penawaran 99.10 % dari HPS. CV. NG mendapat paket pekerjaan lanjutan rekonstruksi jalan Sp. Jln Nasional Jembatan Sihapilis – Sp. Jln Nasional Tanjungan Kec. Nainggolan (DAK) dengan Penawaran 98,07% dari HPS.

Selanjutnya, CV. PJ mendapat paket rehabalitasi Kantor Kejaksaan Negeri Pangururan dengan penawaran 98,00% dari HPS, CV. P mendapt paket pekerjaan pembangunan gedung tambahan Polres Samosir dengan penawaran 98.70% dari HPS.

Masih menurut Torang, pihaknya juga memiliki bukti lain yang menguatkan dugaan telah terjadinya praktik persekongkolan itu yaakni adanya perusahaan yang sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP), Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan mengerjakan 6 – 8 paket untuk satu perusahaan saja. Padahal sesuai aturan, untuk perusahaan kualifikasi kecil, maksimal hanya 5 paket pekerjaan.

Karenanya, lanjut Torang Panggabean, pihaknya meminta Polda Sumut mamanggil dan memeriksa seluruh petugas Pokja Kabupaten Samosir serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen-dokumen perusahaan yang dimenangkan dan juga memeriksa perusahaan-perusahaan yang mengikuti proses tender termasuk perusahaan yang sengaja dikalahkan oleh Pokja.

Baik Torang Panggabean maupun Sekretaris Nasional SPI, Muhammad Chaidir menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti awal dugaan persekongkolan itu agar pihak Polda Sumut dapat secepat mungkin melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada pihak yang terlibat.

BACA JUGA :  Komisi IX DPR RI: Pemerintah tak Siap Karantina Wilayah, PSBB Jalan Tengah

“Dalam laporan Kami, sudah kami lampirkan bukti-bukti dugaan telah terjadi dugaan kuat praktik persekongkolan, agar pihak Polda Sumut dapat memeriksa dan menyidik pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu,” jelas Torang.

Selain itu, imbuh Torang, Pokja Kabupaten Samosir juga harus mengetahui dan paham arti Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma (CV), dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), sehingga tidak asal memenangkan dan meluluskan perusahan CV menjadi pemenang tender. Atau memang sengaja dilanggar ?!!

Larangan praktik persekongkolan jelas diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia yakni pada Bab. IV Pelaksanaan Pemilihan melalui tender. Dalam peraturan itu di Point 4.2.7, Evaluasi Penawaran, huruf (f) angka 1, disebutkan bahwa para peserta terindikasi telah melakukan persekongkolan jika memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan atau hampir sama dengan HPS.

Torang Panggabean mengatakan, dimata hukum semua orang itu sama, tidak ada yang kebal hukum. Karenanya jika dugaan persekongkolan itu terbukti, pihak-pihak yang bersalah harus di hukum dan tidak diberi perlindungan dari jeratan hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus dugaan persekongkolan proyek di Kabupaten Samosir ini hingga tuntas. Kami berharap Polda Sumut bisa profesional menangani kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ini. Namun, jika kita anggap Polda Sumut malah ‘main mata’ dan tak mampu menanganinya, kami akan melaporkanya ke Mabes Polri,” katanya. (rls/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *