Sumatera Utara

Dukung Calon Non Muslim, Ketua Komisi Fatwa MUI Simalungun Dinilai Resahkan Umat

×

Dukung Calon Non Muslim, Ketua Komisi Fatwa MUI Simalungun Dinilai Resahkan Umat

Sebarkan artikel ini
Simalungun
Ketua Fatwa MUI Simalungun yang juga Ketua PKS Simalungun, H Ikhwanuddin Nasution (tengah) bersama calon Bupati Simalungun RHS (kiri) berfoto dalam sebuah kegiatan kampanye di Simalungun. (Foto: ist)
Simalungun
Ketua Fatwa MUI Simalungun yang juga Ketua PKS Simalungun, H Ikhwanuddin Nasution (tengah) bersama calon Bupati Simalungun RHS (kiri) berfoto dalam sebuah kegiatan kampanye di Simalungun. (Foto: ist)

Asaberita.com – Simalungun – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Simalungun, H Ikhwanuddin Nasution Lc MM, dinilai telah menimbulkan keresahan umat, karena telah mengkampanyekan dan mengajak umat memilih calon pemimpin non muslim di daerah yang masyarakatnya mayoritas muslim.

Ikhwanuddin Nasution yang juga sebagai Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Simalungun, juga dinilai telah melanggar rekomendasi MUI dan tidak memberikan keteladanan serta contoh yang baik kepada umat dalam hal memilih seorang pemimpin.

Apalagi, PKS yang dikenal sebagai partai Islam tempat Ikhwanuddin bernaung, selama ini terlihat sangat getol menyuarakan isu-isu terkait calon pemimpin yang harus muslim dan jelas keIslamannya. Tapi kenapa di Kabupaten Simalungun malah mendukung, mengkampanyekan serta mengajak umat Islam untuk memilih pemimpin non muslim. Padahal ada calon lainnya yang muslim, serta masyarakat di daerah itu juga mayoritas muslim.

Pengurus MUI Sumut Prof Dr Hasan Bakti Nasution, kepada Asaberita.com, Rabu (2/11/2020) menyatakan, pengurus MUI apalagi ia seorang Ketua Komisi Fatwa, menganjurkan umat untuk memilih pemimpin non muslim, sebaiknya ia segera mundur dari MUI, karena jelas-jelas sudah menyalahi rekomendasi MUI dalam menentukan seorang pemimpin daerah.

Disebutkan Hasan Bakti, pada pertemuan MUI se Indonesia tahun 2006 di Sumatera Barat, telah dikeluarkan tausiah atau rekomendasi kreteria calon pemimpin sesuai ketentuan Islam yang patut didukung.

“Ada 6 kreteria yang menjadi rekomendasi MUI untuk calon pemimpin suatu daerah, yakni, beriman dan bertakwa, siddiq, amanah, tabliq, fatanah, dan peduli kepada umat. Dari 6 kreteria ia mensyaratkan seorang pemimpin yang didukung itu harus muslim,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Sumut Desak Gubernur Prioritaskan Perbaikan Jalan Provinsi di Simalungun

Ketua Dewan Fatwa MUI, lanjut Hasan Bakti, adalah seorang ulama, tokoh agama. Ia harus memberikan contoh dan keteladanan yang baik pada umat.

Makanya, kata Hasan Bakti, ia menganjurkan, pengurus MUI yang mengambil jalan politik, sebaiknya ia mundur dari MUI. Agar tidak menimbulkan fitnah terhadap lembaga MUI dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Sebagai pengurus partai, ia memang punya hak untuk mendukung siapa saja calon yang didukung partainya. Hanya saja, kurang etis juga sebuah partai Islam dan partai dakwah, malah mendukung calon non muslim,” katanya.

Dalam Islam, memilih pemimpin itu sangat penting. Dan hal itu juga telah diatur dalam Alquran. Karena pentingnya dalam memilih pemimpin itulah sehingga MUI mengeluarkan rekomendasi kreteria calon pemimpin, sebutnya.

Terkait apakah ada sanksi dari MUI atas anggotanya yang tidak menjalankan rekomendasi MUI, Hasan Bakti menyatakan hal itu diserahkan pada MUI daerah, dalam hal ini MUI Kabupaten Simalungun.

“Ya itu dikembalikan ke MUI Simalungun bagaimana menyikapinya melalui rapat pimpinan. Dan hal ini harus disikapi MUI Simalungun,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Simalungun, Abdul Halim Lubis yang dihubungi Asaberita.com, Rabu malam (2/11), menyatakan MUI Simalungun tidak dapat mengambil tindakan terhadap Ketua Komisi Fatwa MUI Simalungun, Ikhwanuddin, karena ia dalam mendukung dan mengkampanyekan calon pemimpin yang non muslim, tidak mengatasnamakan MUI.

“Pak Ikhwanuddin memang masih aktif sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Simalungun. Tapi karena beliau juga Ketua PKS Simalungun dan berkampanye atas nama partai, maka kita tidak bisa melarangnya,” kata Abdul Halim.

BACA JUGA :  Ketua IPHI Sumut: Keberadaan Remaja Masjid Mulai Memudar, Harus Diaktifkan Kembali

MUI Simalungun, sebutnya, juga tidak bisa mengeluarkan teguran ataupun menonaktifkan yang bersangkutan, karena ketentuan yang demikian baru berlaku untuk Ketua dan Sekretaris Umum saja, sedangkan untuk komisi-komisi di MUI belum ada aturannya harus mundur atau nonaktif bila ia berpartai.

Ketika ditanyakan sikap MUI Simalungun terkait Pilkada Simalungun, Abdul Halim menyatakan bahwa MUI Simalungun tetap menghimbau masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya.

“Kalau MUI tetap menghimbau masyarakat untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, siddiq, amanah, tabliq, fatanah dan peduli kepada umat,” katanya.

Terkait banyaknya umat muslim di Simalungun yang resah, karena adanya pengurus MUI yang juga pengurus partai Islam mengkampanyekan calon pemimpin non muslim, Abdul Halim tidak bersedia berkomentar, karena takut timbulnya salah tafsir di masyarakat.

Sebagaimana diketahui, PKS Simalungun dalam Pilkada mendukung RHS yang merupakan non muslim sebagai calon Bupati Simalungun. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *