Asaberita.com, Padanglawas — Dinas Pendidikan Cabang Dinas (Cabdis) Pendisikan Wilayah XII yang meliputi wilayah Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara, mengeluarkan surat edaran No. 421.5/661/CABDISDIK WIL XII/VI/2023.
Surat edaran tertanggal 5 Juni 2023 itu, mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap siswa siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ingin melaksanakan magang atau PKL di setiap kantor atau perusahaan.
Kacab Disdik Wilayah XII, Marwan Fauzi menyatakan, surat edaran itu ditujukan kepada seluruh SMK Negeri maupun Swasta yang berada di wilayah IX dan wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
“Surat edaran ini dengan tegas dan tuntas memaparkan kewajiban yang bersifat wajib bagi setiap sekolah jajaran SMK atau sederajat baik negeri maupun swasta, di wilayah ini, untuk mendaftarkan siswa magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” kata Marwan.
Tujuan utama dari surat edaran ini kata Marwan, adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi siswa magang atau PKL dalam menghadapi potensi risiko dan tantangan di lingkungan kerja.
“Sebagai langkah konkret dan bertanggung jawab, kewajiban wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi siswa magang atau PKL diterapkan secara tegas demi kepentingan keselamatan dan kesejahteraan mereka,” katanya.
Kacabdis Wilayah XII, dengan sungguh-sungguh mengingatkan seluruh kepala sekolah jajaran SMK atau sederajat di wilayah Padanglawas dan Padang Lawas Utara agar mematuhi dengan sungguh-sungguh peraturan dalam surat edaran ini.
Mulai tanggal terbitnya surat edaran, setiap sekolah diwajibkan secara hukum untuk mendaftarkan siswa magang atau PKL ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Kacabdis juga menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak dalam menerapkan kebijakan ini.
“Oleh karena itu, seluruh perusahaan atau instansi yang bersedia menerima siswa magang diharapkan bersikap proaktif dalam mendukung kebijakan ini dengan memastikan setiap siswa magang yang masuk telah memiliki bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen dari perusahaan atau instansi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan siswa magang selama menjalani kegiatan di tempat kerja.
Dalam konteks ini, Kacabdis juga menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan mengutamakan kesejahteraan para pelajar.
“Kesejahteraan siswa magang adalah prioritas utama, dan peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka dalam bidang ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dunia pendidikan, Kacabdis Wilayah XII mengajak seluruh kepala sekolah jajaran SMK atau sederajat di wilayah ini untuk segera mengimplementasikan surat edaran ini.
“Kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi siswa magang atau PKL harus dipatuhi sepenuhnya tanpa pengecualian. Diharapkan seluruh sekolah dapat memberikan sosialisasi dan informasi yang jelas kepada para siswa magang dan pihak terkait, guna memastikan kesadaran dan kepatuhan atas kebijakan ini,” katanya.
Kacabdis juga mengungkapkan apresiasinya kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam merumuskan dan mendukung penerbitan surat edaran ini.
“Kolaborasi yang baik dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi pondasi kuat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan bermartabat,” tegasnya. (red/gar)
- Kades Bonandolok Hadiri Halal Bihalal Forkopincam Kecamatan Siabu – April 26, 2024
- Pemdes Bangun Sejati Madina Salurkan BLT DD Tahap I Januari-Maret 2024 – April 26, 2024
- Kepling 13 dan Warga Serahkan Maling Gas ke Polsek Medan Timur – April 14, 2024