Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Eks Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Korupsi APD Covid-19 

×

Eks Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Korupsi APD Covid-19 

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com, Medan – Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Alwi Mujahit Hasibuan terbukti bersalah melakukan korupsi pada pengadaan alat pelindung diri Covid -19.

Pada tuntutannya, jaksa menilai bahwasanya Alwi melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa, Kamis (1/8/2024).

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selama 20 tahun penjara,” sambungnya.

BACA JUGA :  PH Bela Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa Secara Pro Bono

Selain itu, jaksa juga menuntut Alwi Mujahit Hasibuan agar membayar denda sebesar Rp500 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana 6

bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Alwi Mujahit Hasibuan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.400.000.000.

“Menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun kurungan,” ucap jaksa.

Adapun hal yang memberatkan pada tuntutan jaksa atas Alwi Mujahit ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak kooperatif, dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Kemudian untuk hal yang meringankan, Alwi Mujahit belum pernah dihukum.

BACA JUGA :  Polsek Patumbak Amankan 'AS' Pelaku Pencurian Sepeda Motor Sadis!!

Setelah jaksa membacakan tuntutannta, majelis hakim M. Nazir memberikan kesempatan kepada Alwi Mujahit Hasibuan untuk menyampaikan pembelaannya pada pekan depan.

“Baik, tadi sudah dengar tuntutan dari jaksa penuntut umum ya. Silahkan jika ingin menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukumnnya,” ucap majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *