Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Eksepsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ditolak!

×

Eksepsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ditolak!

Sebarkan artikel ini
Bupati Erik Adtrada Ritonga jalani sidang di Pengadilan Negeri Medan
Bupati Erik Adtrada Ritonga jalani sidang di Pengadilan Negeri Medan

Asaberita.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis pada agenda putusan sela di Ruang Cakra 2 PN Medan. Hakim menilai eksepsi yang disampaikan oleh Bupati Erik tidak dapat diterima, sebab dakwaan penuntut umum kepada Bupati Erik sudah sesuai aturan formil dan materil.

“Keberatan penasehat hukum terdakwa Erik Adtrada Ritonga tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, Kamis (20/6/2024).

Akan hal itu, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar melanjutkan perkara tersebut ke pokok perkara dan memeriksa Bupati Erik juga menghadirkan para saksi.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa dan menghadirkan para saksi,” tutup As’ad.

BACA JUGA :  Birokrat Senior Irman Oemar Ambil Formulir Pendaftaran sebagai Calon Kepala Daerah Medan 2024

Diketahui, sebelumnya para terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, meminta Hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Kemudian, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan tersebut. Jaksa menilai surat dakwaan yang diajukannya telah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, Hakim harus menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  PN Menangkan Prapid Sekda Samosir, Sarma Hutajulu : Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi

Selain itu, JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *