Hukum

Fordasi Sumut Kutuk Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga: “Sangat Memalukan Umat Islam”

×

Fordasi Sumut Kutuk Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga: “Sangat Memalukan Umat Islam”

Sebarkan artikel ini
Buya HM Daud Sagita Putra, MA

MEDAN – Forum Da’i Sahabat Polisi (Fordasi) Sumatera Utara mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap pemuda musafir, Arjuna Tamaraya (21), yang terjadi di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025) lalu.

“Kejadian ini sangat menyayat hati dan memalukan umat Islam,” ujar Koordinator Fordasi Sumut, HM Daud Sagita Putra, MA, dalam siaran persnya, Kamis (6/11/2025).

Menurut Buya Daud—sapaan akrabnya—peristiwa itu menjadi tamparan bagi umat Islam karena terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan nyaman bagi umat untuk beribadah.

“Ada seorang hamba Allah yang sedang beristirahat di masjid, tempat yang semestinya aman, justru kehilangan nyawanya akibat dianiaya. Ini sungguh memilukan,” tegasnya.

Mantan Ketua Umum BKPRMI Kota Medan itu menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia mengajak mereka untuk bersabar dan yakin bahwa semua ini merupakan takdir Allah yang pasti mengandung hikmah.

Selain itu, Buya Daud mengapresiasi langkah cepat Polres Sibolga yang sigap menangani kasus tersebut.

“Kesigapan aparat membuat masyarakat lega dan mencegah tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sidang Penganiayaan Mahasiswi di Parkiran Mall Center Point, Hakim Tegur Ibu Terdakwa

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Fordasi Sumut mengutuk keras tindakan pengeroyokan tersebut.

“Kami sangat kecewa. Kok bisa umat Islam melakukan kekerasan terhadap sesama jamaah? Ini jelas tidak berperikemanusiaan,” kata Buya Daud.

Ia berharap penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim—dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku agar menimbulkan efek jera.

Buya Daud juga menyerukan kepada seluruh pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di Indonesia agar meningkatkan keamanan dan kenyamanan rumah ibadah, misalnya dengan memasang CCTV dan memastikan masjid selalu terbuka untuk jamaah.

“Jangan sampai pagar, pintu, atau kamar mandi masjid dikunci. Biarkan masjid benar-benar menjadi tempat ibadah yang aman bagi siapa pun,” tegasnya.

Kepada keluarga korban, ia kembali berpesan agar tetap tabah dan ikhlas menghadapi musibah tersebut. Sementara untuk keluarga pelaku, Buya Daud mengimbau agar tetap memberikan dukungan moral agar para pelaku menyadari kesalahannya dan bertaubat.

“Sadari bahwa perbuatan keji itu bukan hanya merugikan korban, tapi juga diri sendiri,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi Jembatani Perkenalan Terdakwa Akhirun dan Topan Ginting

Diketahui sebelumnya, Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok oleh lima warga setempat saat beristirahat di Masjid Agung Sibolga. Kelima pelaku masing-masing berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Motif pengeroyokan diduga karena para pelaku tersinggung setelah korban tidak mengindahkan perintah agar tidak beristirahat di masjid. Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ABN/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *