Asaberita.com – Medan – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, membenarkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu akan dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (4/5/2020).
Said Didu dipanggil terkait dugaan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Dihubungi terpisah, Kordinator Forum Aktifis 98 Sumut Muhammad Ikhyar Velayati Harahap SH memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri yang segera menindak lanjuti Laporan yang dilayangkan oleh Arief Patramijaya yang merupakan kuasa hukum Letjend (Purn) Luhut Binsar Panjaitan.
“Forum Aktifis 98 Sumut memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja Polri yang segera menindak lanjuti Laporan yang dilayangkan kuasa hukum Letjend (Purn) Luhut Binsar Panjaitan tentang dugaan kasus pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 ayat ( 1) KUHP dan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UUD ITE,“ kata Ikhyar kepada awak media, Minggu (3/5/2020).
Ia menjelaskan video wawancara Said Didu dengan Hersubeno Arif yang berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu sudah termasuk dalam kategori pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum.
Ikhyar melanjutkan, selain itu tayangan video yang di unggah di Youtube yang berjudul “Luhut: Uang, uang, dan Uang” bisa di kenai Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UUD ITE yang berbunyi“ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentramisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya imformasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menurut Ikhyar bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut di lindungi oleh hukum yang berlaku sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 J yang mengandung pernyataan hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum dari negara.
Dalam negara demokrasi, setiap orang harus menghormati Hak Asasi Manusia orang lain, bahwa dalam hidup bermasyarakat adanya jaminan perlindungan HAM dan kebebasan berpendapat di beri batasan tertentu agar tetap sesuai dengan norma dalam rangka menjaga ketertiban umum.
Negaralah dalam hal ini pihak kepolisian yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia, termasuk dengan mencegah dan menindak lanjuti pelanggaran yang di lakukan oleh seseorang maupun swasta terhadap warga negara lain yang di cemari nama baiknya, apalagi di fitnah dengan berita bohong atau hoax, jelas Ikhyar.
Kami meminta kepada Polri untuk segera menangkap dan menahan Said Didu agar tidak dapat menghilangkan alat bukti atau melarikan diri. Semoga dengan ketegasan Polri kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa negara kita adalah negara hukum dan semua orang sama di perlakukan di depan hukum.
Memang semua warga negara bebas berexpresi, berbicara dan berpendapat tetapi UUD 45 dan KUHP juga melarang siapapun untuk melakukan tindakan kriminal baik itu pencemaran nama baik maupun melakukan fitnah apalagi berita bohong kepada seseorang di wilayah NKRI.
Jangan sampai kebebasan demokrasi di bajak oleh orang orang yang sejatinya merupakan musuh demokrasi, sindir Ikhyar yang juga sekretaris Forum kajian Deradikalisasi Dan Moderasi Beragama UINSU Medan. (has)
- Oknum Pegawai Dinkes Palas Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Rekomendasikan Tindakan ke BKN - November 14, 2024
- Presentasi Uji Publik, Wamen Ossy Berkomitmen Dukung Keterbukaan Informasi Publik di Kementerian ATR/BPN - November 14, 2024
- Hari Pertama Aquabike di Tongging, Pengunjung Antusias Gunakan Shuttle Bus Gratis - November 13, 2024