Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

Fraksi PDIP DPRD Sumut Tolak LPJP Gubernur Sumut TA 2019

×

Fraksi PDIP DPRD Sumut Tolak LPJP Gubernur Sumut TA 2019

Sebarkan artikel ini
Sidang Paripurna
Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi PDIP dibacakan dalam Sidang Paripurna di Gedung Rapat Paripurna DPRD Sumut pada Selasa (18/8/2020)
Sidang Paripurna
Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi PDIP dibacakan dalam Sidang Paripurna di Gedung Rapat Paripurna DPRD Sumut pada Selasa (18/8/2020)

Asaberita.com – Medan – Fraksi PDIP DPRD Sumut menolak seluruh materi Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut tentang Ranperda LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2019, karena banyaknya temuan yang masih harus ditindaklanjuti.

Penolakan itu disampaikan Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Delpin Barus pada Sidang Paripurna DPRD Sumut di Gedung Dewan, Selasa (18/8).

Sikap penolakan Fraksi PDIP DPRD Sumut ini juga sejalan dengan sikap Fraksi saat pembahasan P-APBD TA 2019, dimana posisi Fraksi PDIP saat itu juga menolak P-APBD TA 2019.

“Kendatipun hasil audit BPK RI menyatakan bahwa WTP terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2019, namun Fraksi PDIP menemukan banyak temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti baik oleh Pemprovsu bahkan sampai tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh aparat hukum,” ungkap Delpin.

BACA JUGA :  Tumirin Resmi Dibebaskan, Pengacara Angga Sitorus: Keadilan Bagi Masyarakat Kecil Terwujud

Lebih lanjut, dalam pemandangan umum dan pendapat akhirnya, Fraksi PDIP mengungkapkan bahwa proses persidangan terhadap Ranperda LPJP APBD TA 2019 tidak sesuai dengan Tatib DPRD Sumut dan regulasi yang berlaku, sehingga semua keputusan terhadap Ranperda ini menjadi cacat hukum.

“Kami kecewa, karena proses persidangan ini dengan sengaja secara sistematis, terorganisir dan terstruktur mengabaikan berbagai hal yang sangat prinsip, seperti Tatib dan berbagai regulasi yang ada, di antaranya hasil kunker dapil terhadap uji petik anggaran tidak pernah dibahas di komisi dan banggar,” imbuh Delpin.

Lebih lanjut Delpin menyatakan, bahwa pendalaman materi Ranperda dan LHP BPK RI tidak pernah dibahas di Banggar, padahal ada tahapan-tahapan rekomendasi hasil audit BPK yang harusnya dibahas oleh pemerintah tetapi tidak pernah dilaksanakan.

BACA JUGA :  Kejari Nisel Bhakti Sosial di Desa Sisarahili Susua

“Celakanya seluruh materi Ranperda dan LHP BPK RI dibawa langsung dalam sidang-sidang paripurna yang dilaksanakan dalam AKD, tidak ada satu pasal pun dalam Tatib DPRD Sumut yang membenarkan hal ini.

Ini sebuah kekonyolan dan drama komedi yang menghasilkan cerita-cerita lucu saja. Karena itu Fraksi PDIP secara tegas menolak seluruh materi Ranperda LPJP APBD TA 2019 yang disampaikan Gubsu,” pungkas Delpin. (asa/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *