Hukum

Gegara Main Judi Slot, Seorang Pria di Medan Dihukum 1,5 Tahun Penjara

×

Gegara Main Judi Slot, Seorang Pria di Medan Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Seorang pria di Medan dipidana 1,5 tahun penjara karena bermain judi slot
Seorang pria di Medan dipidana 1,5 tahun penjara karena bermain judi slot

Medan – Seorang pria bernama Satria Adham (34), warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, dihukum 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu karena bermain judi online jenis slot di depan Sekolah Sutomo Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan Satria telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Adham oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” kata Khamozaro, Selasa (15/10/24).

Tak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.

BACA JUGA :  MFT, Bakal Calon Walikota Sibolga, Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Penggelapan Keuntungan Penjualan Nikel

Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Khamozaro.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, kompak menyatakan menerima putusan tersebut.

Diketahui, hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan penjara.

Perkara ini bermula pada Jumat (28/6/24) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, tiga petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait sering terjadinya perjudian online di depan Sekolah Sutomo, Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Kota.

Atas informasi tersebut, petugas pun langsung terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, para petugas melihat terdakwa sedang bermain judi slot dan seketika petugas pun menangkap terdakwa.

BACA JUGA :  Kurun Setahun Kejati Sumut Selamatkan Keuangan Negara Rp2,56 Triliun

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa permainan haram itu dilakukannya melalui Google Chrome dan membuka situs judi slot www.mpo1221nice.com. Setelah itu, petugas pun membawa terdakwa ke Polrestabes Medan untuk diroses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *