Gelar Aksi di 3 Lokasi, HM IKLAB Raya Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sioldengan dan Aeknabara

HM IKLAB Raya
HM IKLAB Raya
Gelar Aksi di 3 Lokasi, HM IKLAB Raya Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sioldengan dan Aeknabara

Asaberita.com, Medan — Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM IKLAB Raya) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Sioldengan dan Aeknabara.

Desakan itu disampaikan para mahasiswa HM IKLAB Raya dalam orasi dan aksi di tiga lokasi yakni 2 lokasi di Labuhanbatu dan 1 lokasi di Gedung Kejati Sumut, Kamis (21/12/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua Umum HM IKLAB Raya Irham Sadani Rambe didampingi Sekum Muzakkir Siregar menjelaskan, aksi mereka laksanakan secara serentak oleh DPC HM IKLAB Raya Labuhanbatu dan PB HM IKLAB Raya yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB itu berlangsung tertib.

Mereka menyampaikan aspirasi secara terpisah di Kejari Labuhanbatu dan Disperindag Labuhanbatu serta di Kejati Sumut. “Di Labuhanbatu aksi dilakukan DPC HM IKLAB Raya Labuhanbatu dengan mendatangi dua titik, pertama aksi di Kejari dan lanjut ke Disperindag Labuhanbatu. Sedangkan aksi di Kejati Sumut, dilakukan oleh perwakilan mahasiswa HM IKLAB Raya dari sejumlah kampus di Medan,” ungkap Irham Sadani kepada awak media di Medan.

Pada aksi damai itu, Koordinator Aksi Riki Iktibar membacakan pernyataan sikap HM IKLAB Raya, terkait adanya permasalahan pembangunan yang ada di Pasar Rakyat Sioldegan dan Pasar Rakyat Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu. Dikatakannya, pembangunan kedua pasar itu diduga sarat praktek korupsi yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  PB HM Iklab Raya Apresiasi Kapolres Labusel dalam Pemberantasan Narkoba

HM IKLAB Raya

“Atas dugaan ini, kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Labuhanbatu dan Kejati Sumut dapat segera mengusut tuntas pembangunan mangkrak Pasar Rakyat Sioldengan dan Pasar Rakyat Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Riki yang memimpin aksi di Kejati Sumut.

Diungkapkannya, Pasar Rakyat Sioldegan dibangun menggunakan dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp5,6 miliar.

Pasar ini dibangun di atas lahan eks rumah dinas anggota DPRD Labuhanbatu pada masa Bupati Pangonal Harahap, seluas 1,5 hektar. PT Razesa adalah pemenang kontrak dan satuan kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu.

“Hasil investigasi kami di lapangan, gedung dengan fasilitas 30 kios dan 100 los itu belum difungsikan hingga Bupati Pangonal Harahap ditangkap KPK pada 17 Juli 2018 silam,” kata Riki.

Meski demikian, lanjutnya, pada tahun 2019 silam, bupati berikutnya melanjutkan pembangunan pagar dan paving blok dengan gelontoran alokasi anggaran lumayan fantastis. “Namun hingga akhir tahun 2020 lalu tak ubah hasilnya dari sebelumnya,” ujar Riki lagi.

Selain Pasar Rakyat Sioldegan, ada juga Pasar Rakyat Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu yang mengalami nasib serupa.

Pembangunan pasar ini anggarannya bersumber dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 3.672.000.000 di atas lahan seluas 3 hektar, tetapi pasar tersebut juga tak kunjung difungsikan.

HM IKLAB Raya

“Maka dari itu sebagai bagian dari mengawal pembangunan, maka kami dari Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM IKLAB RAYA) melakukan aksi turun kejalan untuk menyampaikan tuntutan,” tegas Riki.

Adapun tuntutan HM IKLAB raya sebagai berikut :

1. Meminta Penegak Hukum untuk mengusut tuntas indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pasar rakyat Sioldengan dan Aeknabara di Kabupaten Labuhanbatu yang merugikan keuangan Negara dan kepentingan publik.

BACA JUGA :  AMK Demo Kejaksaan Minta Usut Dugaan Korupsi Sewa Gedung DPRD Binjai

2. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa dan memanggil Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu beserta Direktur PT Razesa beserta jajaran terkait atas dugaan penyelewengan Anggaran pembangunan pasar rakyat Sioldengan dan Aeknabara Kabupaten Labuhanbatu.

3. Meminta kepada Bupati Labuhanbatu agar mencopot Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu.

4. Periksa dan tangkap semua oknum yang diduga kuat ikut andil dalam penggelapan dana APBN pembangunan pasar Sioldengan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,69 milliar dan pasar rakyat di Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.

Dalam akhir pernyataan sikap dan tuntutannya, HM IKLAB Raya memberi ultimatim, jika apa yang menjadi tuntutan mereka tidak ditanggapi dan tidak diproses oleh Kejari Labuhanbatu dan Kejati Sumut, maka mereka akan melaporkannya ke Kejagung RI, DPR RI dan Presiden RI, serta akan pula melaporkan kasus ini ke KPK RI. “Dan kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, ke gedung Kejagung dan KPK,” tegas Riki. (isr/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *