Asaberita.com, Medan – Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal pergantian kepengurusan Karang Taruna dikabulkan hakim. PTUN dalam putusannya memerintahkan Edy mencabut surat keputusan yang dia keluarkan.
Merespon hal tersebut, Pemprov Sumut mengatakan saat ini sedang mempelajari putusan dari PTUN yang mengalahkan Edy Rahmayadi itu.
“Terkait putusan tersebut, sedang kita tunggu untuk pelajari,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Dwi Aries Sudarto saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).
Dwi Aries menjelaskan, usai putusan itu dipelajari barulah mereka akan menentukan sikap terhadap putusan itu. Sikap yang akan diambil yakni melakukan banding atau tidak.
“Dan menentukan sikap apakah kita akan mengajukan upaya hukum banding,” jelasnya.
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh Dedi Dermawan terkait kepengurusan Karang Taruna dikabulkan oleh hakim PTUN. Tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Edy Rahmayadi yang mengeluarkan keputusan soal pergantian pengurus Karang Taruna Sumut.
Dedi Dermawan mengatakan PTUN telah memutuskan mengabulkan gugatan mereka. Pihak Dedi turut menunjukkan bukti amar putusan PTUN Medan yang mengabulkan sebagian dari gugatan mereka.
“Menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian,” demikian isi putusan PTUN Medan yang ditunjukkan pihak Dedi seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (6/6).
Informasi soal putusan itu bernomor 4/G/2023/PTUN.MDN. Perkara ini diputuskan pada Senin (5/6/2023).
Dalam keputusan itu, PTUN menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023.
“Beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua,” isi putusan PTUN. (red/bs/dks)