Asaberita.com, Deli Serdang – Hendra Cipta Sembiring (HCS), seorang warga Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Kepala Desa (Kades) Sukaraya, yang berinisial BS, terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024) di Komplek Evergreen, Jalan Amal, Medan, HCS mengungkapkan bahwa ia dan ibu kandungnya, Patimah br Tarigan, telah mengajukan pembuatan SKT untuk sebidang tanah di desa tersebut. Namun, setelah SKT diterbitkan, Kades BS menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam dokumen tersebut.
“Saya atas nama ibu kandung saya, Patimah br Tarigan, sangat kecewa dengan tindakan Kades Sukaraya. Bagaimana mungkin segampang itu dirinya mengatakan ada kesalahan. Negara kita adalah negara hukum, setiap tindakan harus berdasarkan hukum, bukan sesuka hati,” kata HCS.
HCS juga menyebut bahwa dalam proses pengurusan SKT tersebut, ia dan ibunya mengeluarkan sejumlah uang yang diminta oleh Kades BS. “Ibu saya mengurus SKT itu tidak gratis, mereka memintai sejumlah uang,” tambahnya.
SKT Berdasarkan Keputusan Pengadilan
HCS menjelaskan bahwa penerbitan SKT tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Lubukpakam. Sebelumnya, ibunya digugat oleh pihak lain yang berusaha menyerobot tanah miliknya. Namun, pengadilan memutuskan bahwa Patimah br Tarigan sah sebagai pemilik tanah tersebut.
“Atas dasar keputusan pengadilan itu, kami mengajukan penerbitan SKT kepada Kades Sukaraya, dan akhirnya SKT diterbitkan oleh Kades BS. Namun kemudian, Kades BS mengatakan bahwa SKT tersebut terdapat kesalahan dan kekeliruan, yang tentunya merugikan kami,” jelas HCS.
Respons Kepala Desa
Saat dikonfirmasi oleh media, Kades Sukaraya meminta wartawan untuk menemuinya secara langsung jika ingin memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disiarkan, upaya konfirmasi dari pihak media masih berlanjut. (red/bs)
- Muscab VI dan Rakerda DPD PKS Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Konsolidasi – Desember 13, 2025
- Kantah Tebing Tinggi Terima Kunjungan Kanwil BPN Sumut, Evaluasi Pelaporan PSN 2025 – Desember 13, 2025
- Harapan dalam Setiap Paket: 4.000 Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Ringankan Beban Korban Banjir – Desember 13, 2025











