HukumSumatera Utara

Hendra Cipta Sembiring Kecewa dengan Penanganan SKT oleh Kepala Desa Sukaraya Deli Serdang

×

Hendra Cipta Sembiring Kecewa dengan Penanganan SKT oleh Kepala Desa Sukaraya Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Surat Keterangan Tanah
Hendra Cipta Sembiring (baju hitam), warga Desa Sukaraya, Pancur Batu, didampingi seorang keluarganya saat memberikan ketetangan soal pengurusan SKT di desanya yang mengecewakan. (Foto: basri)

Asaberita.com, Deli Serdang – Hendra Cipta Sembiring (HCS), seorang warga Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Kepala Desa (Kades) Sukaraya, yang berinisial BS, terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024) di Komplek Evergreen, Jalan Amal, Medan, HCS mengungkapkan bahwa ia dan ibu kandungnya, Patimah br Tarigan, telah mengajukan pembuatan SKT untuk sebidang tanah di desa tersebut. Namun, setelah SKT diterbitkan, Kades BS menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam dokumen tersebut.

“Saya atas nama ibu kandung saya, Patimah br Tarigan, sangat kecewa dengan tindakan Kades Sukaraya. Bagaimana mungkin segampang itu dirinya mengatakan ada kesalahan. Negara kita adalah negara hukum, setiap tindakan harus berdasarkan hukum, bukan sesuka hati,” kata HCS.

BACA JUGA :  Masyarakat Luas Perlu Paham, Bangun Properti di Tanah HGU Langgar Undang-Undang

HCS juga menyebut bahwa dalam proses pengurusan SKT tersebut, ia dan ibunya mengeluarkan sejumlah uang yang diminta oleh Kades BS. “Ibu saya mengurus SKT itu tidak gratis, mereka memintai sejumlah uang,” tambahnya.

SKT Berdasarkan Keputusan Pengadilan

HCS menjelaskan bahwa penerbitan SKT tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Lubukpakam. Sebelumnya, ibunya digugat oleh pihak lain yang berusaha menyerobot tanah miliknya. Namun, pengadilan memutuskan bahwa Patimah br Tarigan sah sebagai pemilik tanah tersebut.

“Atas dasar keputusan pengadilan itu, kami mengajukan penerbitan SKT kepada Kades Sukaraya, dan akhirnya SKT diterbitkan oleh Kades BS. Namun kemudian, Kades BS mengatakan bahwa SKT tersebut terdapat kesalahan dan kekeliruan, yang tentunya merugikan kami,” jelas HCS.

BACA JUGA :  Rio Lubis Terpilih Sebagai Ketua IWO Deliserdang Secara Aklamasi

Respons Kepala Desa

Saat dikonfirmasi oleh media, Kades Sukaraya meminta wartawan untuk menemuinya secara langsung jika ingin memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disiarkan, upaya konfirmasi dari pihak media masih berlanjut. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *